HARIANINVESTOR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024).
Tujuannya untuk memperkuat industri perbankan Indonesia dalam menghadapi dinamika makroekonomi dan keuangan serta mengantisipasi situasi geopolitik global.
Peraturan tersebut adalah dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Senin (21/4/2024)
Baca Juga:
Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM di Bandung Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024, Lestarikan Warisan Budaya Nusantara
“Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank,” kata Dian.
POJK tersebut juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan.
Baca artikel lainnya di sini : Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Anggota Jaringan Jemaah Islamiyah, Aktif Ikuti Latihan Fisik Paramiliter
POJK itu diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Baca Juga:
Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia, Berikut Daftar Lengkap 12 Pemain BRI Liga 1
Mantan Wali Kota Alice Guo Ditangkap di Kawasan Tangerang, Buronan Otoritas Pemerintah Filipina
Dian berharap dengan POJK tersebut, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat.
Baca artikel lainnya di sini : Terkait Kasus Korupsi PT Timah Tbk, Kejaksaan Agung Kembali Sita 2 Buah Mobil Mewah Milik Harvey Moeis
“POJK 5/2024 ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan,” ujarnya.
Penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Juga:
Badan Anggaran DPR RI Sepakati Postur Sementara APBN 2025, Ini Daftar Alokasi Anggaran yang Berubah
Pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama yaitu pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan bank sistemik, penetapan status dan tindakan pengawasan bank.
Juga rencana aksi pemulihan (recovery plan), dan pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh bank umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Apakabarindonesia.com dan Bisnisnews.com
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.