OJK Terbitkan Peraturan Tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 22 April 2024 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Dok. Jabarprov.go.id)

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Dok. Jabarprov.go.id)

HARIANINVESTOR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024).

Tujuannya untuk memperkuat industri perbankan Indonesia dalam menghadapi dinamika makroekonomi dan keuangan serta mengantisipasi situasi geopolitik global.

Peraturan tersebut adalah dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Senin (21/4/2024)

“Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank,” kata Dian.

POJK tersebut juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan.

Baca artikel lainnya di sini : Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Anggota Jaringan Jemaah Islamiyah, Aktif Ikuti Latihan Fisik Paramiliter

POJK itu diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Dian berharap dengan POJK tersebut, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat.

Baca artikel lainnya di sini : Terkait Kasus Korupsi PT Timah Tbk, Kejaksaan Agung Kembali Sita 2 Buah Mobil Mewah Milik Harvey Moeis

“POJK 5/2024 ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan,” ujarnya.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama yaitu pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan bank sistemik, penetapan status dan tindakan pengawasan bank.

Juga rencana aksi pemulihan (recovery plan), dan pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh bank umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Apakabarindonesia.com dan Bisnisnews.com

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Berita Terkait

BNI Didorong untuk Tingkatkan Pembiayaan Agar Sektor UMKM Dapat Bersaing di Kancah Global
Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan BRI Jalin Kerjasama Penyediaan Jasa dan Layanan Perbankan
Ini Langkah BRI untuk Perkuat Keamanan Digital Agar Nasabah Nyaman, Lindungi dari Serangan Siber
BRI Mendapat Apresiasi Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terhadap Penerimaan Pajak
4 Perusahaan Pembiayaan Diakuisisi Sejumlah Investor Asing dari Korea Selatan, Hong Kong dan Jepang
OJK Tanggapi Soal Isu Pembatalan Merger PT Bank MNC International Tbk dengan PT Bank Nationalnobu Tbk
BUMN di Bawah Kementerian Keuangan Ini Disebut OJK Tak Didukung dengan Prinsip Kehati-hatian
Jadi Bank Nomor 1 di Indonesia Versi The Banker Top 1000 Banks 2024, BRI Kembali Cetak Prestasi di Kancah Global
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 19 Juli 2024 - 10:30 WIB

BNI Didorong untuk Tingkatkan Pembiayaan Agar Sektor UMKM Dapat Bersaing di Kancah Global

Kamis, 18 Juli 2024 - 20:37 WIB

Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan BRI Jalin Kerjasama Penyediaan Jasa dan Layanan Perbankan

Kamis, 18 Juli 2024 - 19:00 WIB

Ini Langkah BRI untuk Perkuat Keamanan Digital Agar Nasabah Nyaman, Lindungi dari Serangan Siber

Selasa, 16 Juli 2024 - 15:26 WIB

BRI Mendapat Apresiasi Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terhadap Penerimaan Pajak

Selasa, 16 Juli 2024 - 11:07 WIB

4 Perusahaan Pembiayaan Diakuisisi Sejumlah Investor Asing dari Korea Selatan, Hong Kong dan Jepang

Senin, 15 Juli 2024 - 20:52 WIB

OJK Tanggapi Soal Isu Pembatalan Merger PT Bank MNC International Tbk dengan PT Bank Nationalnobu Tbk

Senin, 15 Juli 2024 - 19:16 WIB

BUMN di Bawah Kementerian Keuangan Ini Disebut OJK Tak Didukung dengan Prinsip Kehati-hatian

Senin, 15 Juli 2024 - 11:32 WIB

Jadi Bank Nomor 1 di Indonesia Versi The Banker Top 1000 Banks 2024, BRI Kembali Cetak Prestasi di Kancah Global

Berita Terbaru