OJK Jatuhkan Sanksi Administrasi Berupa Denda kepada 2 Manajer Investasi dan 1 Emiten Sebesar Rp475 Juta

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 6 Agustus 2024 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ). (Dok. OJK.go.id)

Gedung Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ). (Dok. OJK.go.id)

HARIANINVESTOR.COM – Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat beberapa sanksi penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK) selama periode 2024.

Pada Juli 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas kasus kepada 2 Manajer Investasi dan 1 Emiten sebesar Rp475.000.000.

Selanjutnya selama 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 83 pihak yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp57.175.000.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan hal itu dalam keterangan persnya di Makassar, Senin (5/8/2024)

Selain itu, terdapat 14 perintah tertulis, 1 pencabutan izin usaha manajer investasi, 1 percabutan izin orang perseorangan, dan 5 peringatan tertulis.

Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp49.809.990.000, kepada 561 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

Sanksi ini ada 66 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

Serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaagri.com dan Harianekonomi.com

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hellojatim.com dan Sulawesiraya.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

PT Bank Seabank Indonesia Bukukan Laba Bersih Setelah Pajak Sebesar Rp292 Miliar pada Kuartal III 2024
Hati-hati dan Waspada Penipuan BRImo Palsu, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!
BRI Berhasil Cetak Laba Bersih Sebesar Rp45,36 Triliun dengan Fokus Perkuat Fundamental Kinerja
Transaksi Melalui BRImo Makin Mudah dan Aman dengan Fitur QRIS Transfer, Layanan Digital Inovatif
Peningkatan Layanan Perbankan, BRI Perkuat Sinergi dengan Badan Kepegawaian Negara
Agen BRILink Gagalkan Upaya Penipuan Dana Rp 3 Juta Berkat Ketelitian dan SOP
Layanan Wealth Management BRI Peroleh Pengakuan Kelas Dunia Sebagai Best Private Bank for HNWIs
BRImo FSTVL Hadir Kembali untuk Para Pengguna Setia Super Apps BRImo, Berlimpah Hadiah

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 13:45 WIB

PT Bank Seabank Indonesia Bukukan Laba Bersih Setelah Pajak Sebesar Rp292 Miliar pada Kuartal III 2024

Kamis, 31 Oktober 2024 - 10:39 WIB

Hati-hati dan Waspada Penipuan BRImo Palsu, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:21 WIB

BRI Berhasil Cetak Laba Bersih Sebesar Rp45,36 Triliun dengan Fokus Perkuat Fundamental Kinerja

Senin, 28 Oktober 2024 - 20:02 WIB

Transaksi Melalui BRImo Makin Mudah dan Aman dengan Fitur QRIS Transfer, Layanan Digital Inovatif

Kamis, 24 Oktober 2024 - 18:23 WIB

Peningkatan Layanan Perbankan, BRI Perkuat Sinergi dengan Badan Kepegawaian Negara

Berita Terbaru