OJK Jatuhkan Sanksi Administrasi Berupa Denda kepada 2 Manajer Investasi dan 1 Emiten Sebesar Rp475 Juta

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 6 Agustus 2024 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ). (Dok. OJK.go.id)

Gedung Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ). (Dok. OJK.go.id)

HARIANINVESTOR.COM – Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat beberapa sanksi penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK) selama periode 2024.

Pada Juli 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas kasus kepada 2 Manajer Investasi dan 1 Emiten sebesar Rp475.000.000.

Selanjutnya selama 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 83 pihak yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp57.175.000.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan hal itu dalam keterangan persnya di Makassar, Senin (5/8/2024)

Selain itu, terdapat 14 perintah tertulis, 1 pencabutan izin usaha manajer investasi, 1 percabutan izin orang perseorangan, dan 5 peringatan tertulis.

Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp49.809.990.000, kepada 561 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

Sanksi ini ada 66 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

Serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaagri.com dan Harianekonomi.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hellojatim.com dan Sulawesiraya.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

BNI Smart Ecosystem Dorong Efisiensi Fiskal, Raih Apresiasi GovMedia Awards
Bank BJB Syariah Terbitkan Sukuk Subordinasi Perdana Senilai Rp300 Miliar
Merger Adira–Mandala Resmi, Bangun Raksasa Pembiayaan Nasional Terpadu
DBS Indonesia Kucurkan Rp24 Miliar untuk UMKM Sosial Lewat Skema Blended Finance
Rupiah Anjlok di Awal Pekan, Dolar AS Naik Tajam Akibat Serangan ke Iran
PT Bank Seabank Indonesia Bukukan Laba Bersih Setelah Pajak Sebesar Rp292 Miliar pada Kuartal III 2024
Hati-hati dan Waspada Penipuan BRImo Palsu, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!
BRI Berhasil Cetak Laba Bersih Sebesar Rp45,36 Triliun dengan Fokus Perkuat Fundamental Kinerja

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:44 WIB

BNI Smart Ecosystem Dorong Efisiensi Fiskal, Raih Apresiasi GovMedia Awards

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:37 WIB

Bank BJB Syariah Terbitkan Sukuk Subordinasi Perdana Senilai Rp300 Miliar

Rabu, 2 Juli 2025 - 10:29 WIB

Merger Adira–Mandala Resmi, Bangun Raksasa Pembiayaan Nasional Terpadu

Rabu, 25 Juni 2025 - 10:15 WIB

DBS Indonesia Kucurkan Rp24 Miliar untuk UMKM Sosial Lewat Skema Blended Finance

Senin, 23 Juni 2025 - 11:55 WIB

Rupiah Anjlok di Awal Pekan, Dolar AS Naik Tajam Akibat Serangan ke Iran

Berita Terbaru