OJK Jatuhkan Sanksi Administrasi Berupa Denda kepada 2 Manajer Investasi dan 1 Emiten Sebesar Rp475 Juta

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 6 Agustus 2024 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ). (Dok. OJK.go.id)

Gedung Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ). (Dok. OJK.go.id)

HARIANINVESTOR.COM – Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat beberapa sanksi penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK) selama periode 2024.

Pada Juli 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas kasus kepada 2 Manajer Investasi dan 1 Emiten sebesar Rp475.000.000.

Selanjutnya selama 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 83 pihak yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp57.175.000.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan hal itu dalam keterangan persnya di Makassar, Senin (5/8/2024)

Selain itu, terdapat 14 perintah tertulis, 1 pencabutan izin usaha manajer investasi, 1 percabutan izin orang perseorangan, dan 5 peringatan tertulis.

Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp49.809.990.000, kepada 561 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

Sanksi ini ada 66 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

Serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaagri.com dan Harianekonomi.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hellojatim.com dan Sulawesiraya.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Rekomendasi Reksadana Saham bagi Investor Aktif di Aplikasi Reksadana
BSI Mobile Error 2025: Antara Optimalisasi Atau Serangan Siber
BRI Perkuat Fundamental Bisnis Lewat Strategi Pertumbuhan Berkelanjutan
Saham BBCA Turun di Bawah Rp8.000, Sentimen BLBI Masih Bayangi
IHSG Anjlok Hampir 2 Persen, Aksi Demo Guncang Pasar Saham Indonesia
Bunga BSI Lebih Tinggi dari Bank Konvensional, DPR Minta Transparansi
Isu Akuisisi BCA Hebohkan Publik, Rosan Roeslani Tegas Membantah
Bank Banten Tunjuk Rina Dewiyanti Jadi Komisaris, Kinerja Keuangan Jadi Sorotan

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 15:21 WIB

Rekomendasi Reksadana Saham bagi Investor Aktif di Aplikasi Reksadana

Rabu, 3 September 2025 - 14:32 WIB

BSI Mobile Error 2025: Antara Optimalisasi Atau Serangan Siber

Rabu, 3 September 2025 - 11:31 WIB

BRI Perkuat Fundamental Bisnis Lewat Strategi Pertumbuhan Berkelanjutan

Selasa, 2 September 2025 - 07:29 WIB

Saham BBCA Turun di Bawah Rp8.000, Sentimen BLBI Masih Bayangi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:10 WIB

IHSG Anjlok Hampir 2 Persen, Aksi Demo Guncang Pasar Saham Indonesia

Berita Terbaru