HARIANINVESTOR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi terkait Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) membatalkan pencabutan izin usaha Kresna Life.
Pihak OJK tengah menyusun memor kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang akan diajukan pada batas waktu yang telah ditentukan ketentuan perundangan.
Diketahui PTTUN Jakarta Nomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT pada 14 Juni 2024 lalu yang membatalkan pencabutan izin usaha Kresna Life.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Peringati Hari Raya Waisak 12 Mei 2025, BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako Bagi Ribuan Umat Buddha

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan hal tersebut dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/7/2024).
“Atas adanya putusan PTTUN dimaksud OJK telah melakukan upaya hukum kasasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.”
“OJK menghargai putusan PTTUN dan tetap memantau proses yang berlangsung.”
Baca Juga:
Manfaatkan LinkUMKM BRI, Produsen Minuman Ini Tingkatkan Ketrampilan dan Mampu Perluas Skala Usaha
Harga Beras Dunia Anjlok: Thailand, Vietnam, dan Kamboja Ketar-ketir, Indonesia Cetak Rekor Produksi
“Saat ini Tim Likuidasi masih bekerja untuk bisa melihat dan mencari aset yang ada,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi terakhir yang disampaikan kepada OJK, hingga saat ini jumlah polis Kresna Life tercatat sekitar 7 ribu polis yang hampir seluruhnya dimiliki oleh nasabah perorangan.
Tim Likuidasi Telah Selesaikan Pembagian Dana Jaminan Wanaartha Tahap Pertama
Tim Likuidasi telah selesai melakukan pembagian dana jaminan tahap pertama kepada para pemegang polis Wanaartha.
Mulai Juni hingga Juli 2024, tim tersebut tengah melakukan pembayaran dana jaminan tahap kedua kepada para pemegang polis.
Baca Juga:
BRI Perkuat Pendidikan di Daerah 3T dengan Teknologi, Turut Bangun Pondasi SDM Unggul
Sinar Mas Tugaskan SDM Gabung Komcad, Dukung Upaya Pemerintah agar Indonesia Makin Kuat dan Maju
Kualitas Kredit BRI Semakin Membaik dengan Pencadangan Kuat, Manajemen Risiko Efektif dan Prudent
“Sesuai dengan laporan yang telah disampaikan oleh Tim Likuidasi diketahui bahwa Tim Likuidasi telah selesai.”
“Melakukan pembagian dana jaminan tahap pertama secara proporsional kepada pemegang polis,” kata Ogi Prastomiyono .
“OJK menghormati proses hukum yang berjalan hingga saat ini,”
“Dalam setiap kesempatan OJK selalu meminta pemilik Wanaartha untuk kembali ke Indonesia.”
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatan hukum yang terjadi,” ujarnya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Mediaemiten.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabarnews.com dan Cantik24jam.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.