Menteri ESDM Ungkap Sebanyak 6 Wilayah Tambang Sudah Disiapkan untuk Ormas Keagamaan

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 9 Juni 2024 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif. (Dok. Esdm.go.id)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif. (Dok. Esdm.go.id)

HARIANINVESTOR.COM – Pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi untuk badan usaha ormas keagamaan

Wilayah tersebut adalah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)

Keenam WIUPK atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan.

WIUPK merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama.

Adapun keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B:

1. PT Arutmin Indonesia
2. PT Kendilo Coal Indonesia
3. PT Kaltim Prima Coal

4. PT Adaro Energy Tbk
5. PT Multi Harapan Utama (MAU), 6. PT Kideco Jaya Agung.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan hal itu di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jakarta, Jumat (6/6/2024).

Arifin mengingatkan, badan usaha ormas keagamaan diberi batas selama lima tahun untuk mengelola wilayah tambang tersebut.

“Kalau nggak dikerjakan dalam 5 tahun, ya, (izinnya) nggak berlaku. Jadi, kalau ada yang dikasih (izin), cepet bikin badan usaha,” kata Arifin, dikutip Minergi.com

Dalam kesempatan tersebut, Arifin juga menegaskan bahwa perizinan untuk mengelola lahan tambang batu bara yang sudah diperoleh tidak bisa dipindahtangankan.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Aturan tersebut bertujuan untuk menjamin transparansi.

“Nanti (dikelola secara) transparan, tidak boleh transfer,” ujar Arifin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024.

Tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono mengatakan.

Bahwa pemerintah akan mengeluarkan peraturan turunan, berupa peraturan presiden yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.***

Berita Terkait

Mengenal Desa Batuan Sukawati di Bali, Desa BRILiaN dengan Sejuta Potensi Alam dan Budaya
BRI Raih 2 Penghargaan Bank Indonesia Awards 2024, Dukung Stabilitas Keuangan dan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif
BRI Luncurkan BRImo di Timor Leste, Perluas Inklusi Keuangan di Kawasan Asia Tenggara
BRI HUT ke-129, Tawarkan Progam Special BRIguna dengan Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon Biaya Provisi 50%
Menperin Sebut Proposal yang Diajukan Apple Sebesar 100 Juta Dolar AS Belum Penuhi 4 Aspek Berkeadilan
Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Deviden BUMN Tercapai 100 Persen Senilai 85,5 Triliun
Dari Desa ke Kancah Nasional, BRI Berdayakan Kacang Nepo Menjadi Camilan Khas yang Diminati
Diberdayakan BRI, Petani Mangga Bondowoso Mampu Perluas Lahan dan Tingkatkan Taraf Hidup
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 19:07 WIB

Mengenal Desa Batuan Sukawati di Bali, Desa BRILiaN dengan Sejuta Potensi Alam dan Budaya

Senin, 2 Desember 2024 - 10:33 WIB

BRI Raih 2 Penghargaan Bank Indonesia Awards 2024, Dukung Stabilitas Keuangan dan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 1 Desember 2024 - 20:56 WIB

BRI Luncurkan BRImo di Timor Leste, Perluas Inklusi Keuangan di Kawasan Asia Tenggara

Jumat, 29 November 2024 - 09:47 WIB

BRI HUT ke-129, Tawarkan Progam Special BRIguna dengan Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon Biaya Provisi 50%

Selasa, 26 November 2024 - 11:47 WIB

Menperin Sebut Proposal yang Diajukan Apple Sebesar 100 Juta Dolar AS Belum Penuhi 4 Aspek Berkeadilan

Senin, 25 November 2024 - 16:59 WIB

Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Deviden BUMN Tercapai 100 Persen Senilai 85,5 Triliun

Senin, 25 November 2024 - 10:22 WIB

Dari Desa ke Kancah Nasional, BRI Berdayakan Kacang Nepo Menjadi Camilan Khas yang Diminati

Minggu, 24 November 2024 - 13:13 WIB

Diberdayakan BRI, Petani Mangga Bondowoso Mampu Perluas Lahan dan Tingkatkan Taraf Hidup

Berita Terbaru