Menteri ESDM Ungkap Sebanyak 6 Wilayah Tambang Sudah Disiapkan untuk Ormas Keagamaan

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 9 Juni 2024 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif. (Dok. Esdm.go.id)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif. (Dok. Esdm.go.id)

HARIANINVESTOR.COM – Pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi untuk badan usaha ormas keagamaan

Wilayah tersebut adalah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)

Keenam WIUPK atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan.

WIUPK merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama.

Adapun keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B:

1. PT Arutmin Indonesia
2. PT Kendilo Coal Indonesia
3. PT Kaltim Prima Coal

4. PT Adaro Energy Tbk
5. PT Multi Harapan Utama (MAU), 6. PT Kideco Jaya Agung.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan hal itu di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jakarta, Jumat (6/6/2024).

Arifin mengingatkan, badan usaha ormas keagamaan diberi batas selama lima tahun untuk mengelola wilayah tambang tersebut.

“Kalau nggak dikerjakan dalam 5 tahun, ya, (izinnya) nggak berlaku. Jadi, kalau ada yang dikasih (izin), cepet bikin badan usaha,” kata Arifin, dikutip Minergi.com

Dalam kesempatan tersebut, Arifin juga menegaskan bahwa perizinan untuk mengelola lahan tambang batu bara yang sudah diperoleh tidak bisa dipindahtangankan.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Aturan tersebut bertujuan untuk menjamin transparansi.

“Nanti (dikelola secara) transparan, tidak boleh transfer,” ujar Arifin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024.

Tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono mengatakan.

Bahwa pemerintah akan mengeluarkan peraturan turunan, berupa peraturan presiden yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.***

Berita Terkait

Ini Berbagai Program BRI untuk Dukung Net Zero Emission di 2050, Komitmen Terapkan ESG
Menteri BUMN Erick Thohir Tanggapi Isu PHK dalam Proses Merger antara PT Angkasa Pura I dan II
Paya Pinang Group Inisiasi Padi Gogo sebagai Tanaman Sela di Program PSR, Dukung Ketahanan Pangan
Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2024, BRI Optimalkan AI untuk Pelayanan yang Responsif dan Personal
Tandatangani Perjanjian Kerja Bersama 2024-2026, BRI dan Serikat Pekerja Perkuat Hubungan Industrial
APPRI Sebut Public Relations yang Mumpuni Mampu Bekerja Berbasis Data dan Menguasai Teknologi
Dana untuk Replanting Program Peremajaan Sawit Rakyat Naik dari Rp30 Juta Menjadi Rp60 Juta per Kebun
2 Investor Tiongkok dan Jepang dalam Proses Investasi di IKN, Fokus di Perhotelan dan Perkantoran
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 11:00 WIB

Ini Berbagai Program BRI untuk Dukung Net Zero Emission di 2050, Komitmen Terapkan ESG

Selasa, 10 September 2024 - 10:01 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir Tanggapi Isu PHK dalam Proses Merger antara PT Angkasa Pura I dan II

Senin, 9 September 2024 - 15:40 WIB

Paya Pinang Group Inisiasi Padi Gogo sebagai Tanaman Sela di Program PSR, Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 4 September 2024 - 13:18 WIB

Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2024, BRI Optimalkan AI untuk Pelayanan yang Responsif dan Personal

Selasa, 3 September 2024 - 15:11 WIB

Tandatangani Perjanjian Kerja Bersama 2024-2026, BRI dan Serikat Pekerja Perkuat Hubungan Industrial

Senin, 12 Agustus 2024 - 09:27 WIB

APPRI Sebut Public Relations yang Mumpuni Mampu Bekerja Berbasis Data dan Menguasai Teknologi

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 09:37 WIB

Dana untuk Replanting Program Peremajaan Sawit Rakyat Naik dari Rp30 Juta Menjadi Rp60 Juta per Kebun

Jumat, 9 Agustus 2024 - 18:18 WIB

2 Investor Tiongkok dan Jepang dalam Proses Investasi di IKN, Fokus di Perhotelan dan Perkantoran

Berita Terbaru