HARIANINVESTOR.COM – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama KBRI Teheran dan perwakilan RI di Timur Tengah terus memantau kondisi warga negara Indonesia (WNI).
Hal tersebut dilakukan Kemlu seiring ketegangan antara Israel dan Iran dan terjadinya saling serang di antara kedua negara.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha menyampaikan hal itu dalam keterangannya, Sabtu (13/4/2024).
Sebagai informasi, ketegangan antara Israel dan Iran kian memanas pasca-serangan udara yang menewaskan para komandan senior Iran.
Baca Juga:
Dana Cair Hingga 4 Kali Sehari di BRIMerchant, Pengusaha Diberi Kemudahkan
Meningkatnya Ketegangan Geopolitik Berdampak Terhadap Risiko Perekonomian Global yang Semakin Tinggi
Terkait peristiwa ini, Iran telah mengancam akan membalas Israel atas serangan di Damaskus, Suriah, 1 April lalu.
“Sesuai SOP, setiap perwakilan RI wajib memiliki rencana kontingensi untuk antisipasi situasi kedaruratan bagi perlindungan WNI,” ujar Judha Nugraha.
“Kemlu bersama KBRI Teheran dan perwakilan RI di Timur Tengah terus memonitor situasi di kawasan,” sambungnya.
Lebih lanjut Judha mengatakan, saat ini jumlah WNI di Iran tercatat sebanyak 376 orang.
Baca Juga:
Bangun Rumah Berkonsep Transit Oriented Development, Kementerian BUMN dan PKP Bersinergi
BRI Sabet Penghargaan Global di Singapura, Berkat Transformasi Digital Melalui BRIAPI
Bazar UMKM BRILiaN Kembali Digelar, Bantu Berdayakan dan Perluas Pasar Pelaku Usaha
Sebagian besar dari mereka adalah pelajar atau mahasiswa dan bertempat tinggal di Kota Qom.
“Jumlah WNI di Iran sebanyak 376 orang dan mayoritas adalah pelajar/mahasiswa yang bertempat tinggal di Kota Qom,” ujarnya.
Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
Dalam lingkup pelayanan dan pelindungan warga negara Indonesia di luar negeti.
Baca Juga:
Disambut Hangat Presiden Brasil, Prabowo Subianto Hadiri Pertemuan Pimpinan Negara G20 di Brasil
Pulihkan Hutan Bekas Tambang, Kelompok Tani Selamatkan Lingkungan Bersama BRI Menanam – Grow & Green
Kemenkeu Tarik Utang Rp438,1 Triliun, INDEF: Salurkan untuk Belanja Produktif agar Dukung Ekonomi
Meliputi penyelesaian kasus, penguatan kelembagaan, pengembangan kerja sama, dan penyelenggaraan sistem dan teknologi informasi.
Hal itu sesuai dengan Pasal 430 huruf e, Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia No. 6 tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri.***