HARIANINVESTOR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018—2024 Nicke Widyawati.
Nicke selesai diperiksa, kemudian meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.30 WIB.
Namun, Nicke sama sekali tidak memberikan komentar kepada wartawan soal pemeriksaannya
Nicke Widyawati diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011—2021.
Baca Juga:
Terkait dengan perkara tersebut, penyidik KPK juga turut memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) pada tahun 2019—2024 Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok pada hari Kamis (9/1/2024).
Ahok mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
“Ini kasus LNG bukan pada zaman saya semua. Cuma kami yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih,” kata Basuki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Kasus dugaan kasus korupsi pengadaan gas alam cair diketahui terjadi di PT Pertamina pada tahun 2011—2014.
Baca Juga:
Sediakan Pembiayaan Subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, BRI Dukung Program 3 Juta Rumah
BRI Salurkan KUR Rp184,98 Triliun Kepada 4 Juta Pelaku UMKM, Dorong Pembiayaan Ekonomi Rakyat
Basuki mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut ditemukannya pada tahun 2020 dan dilaporkan kepada Menteri BUMN hingga akhirnya ditangani oleh KPK.
“‘Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya ini pada bulan Januari 2020,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
Dan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.
Baca Juga:
Hingga 31 Desember 2024, PT Bank Raya Indonesia Tbk Realisasikan Buyback Saham 22.817.600 Lembar
Kepuasan Publik kepada Pemerintahan Prabowo Subianto Capai 80,9 Persen, Litbang Kompas: Istimewa
Ini 5 Komitmen Nyata BRI Dorong Peningkatan Kualitas Dan Daya Saing UMKM
Karen divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Kengo.com dan Infoemiten.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Delapannews.com dan Hallopresiden.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Malukuraya.com dan Sulawesiraya.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.