HARIANINVESTOR.COM – Komoditas emas dan dolar AS menjadi instrumen investasi yang paling menguntungkan ke depannya.
Emas menjadi instrumen investasi yang paling aman (safe haven) di tengah kondisi ketidakpastian ekonomi global saat ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan hal tersebut di Jakarta, Senin (24/6/2026).
Dia menyampaikan saat konferensi pers Kondisi Fundamental Ekonomi Terkini dan RAPBN 2025.
Baca Juga:
Dorong Ekonomi Masyarakat, Program BRI Menanam Berhasil Serap Karbon 2.987 CO2e (Kg) per Tahun
Kerja Sama Bilateral Pertukaran Mata Uang Lokal, BI dan Bank Sentral Tiongkok Perbarui Kesepakatan
Akibat Ketidakpastian Global Meningkat dan Inflasi Tinggi
“Meningkatnya ketidakpastian, tingginya inflasi, dan mundurnya ekspektasi (suku bunga) The Fed.”
“Saat ini telah mendorong investor beralih ke aset safe haven emas maupun dolar AS,” kata Airlangga.
Oleh karena itu, Airlangga memproyeksikan harga emas dan dolar AS akan terus mengalami kenaikan.
Apalagi, masih belum ada sinyal penurunan suku bunga oleh Bank Sentral AS atau The Fed di tengah ketegangan geopolitik dunia.
Baca Juga:
Pasar Modal Hadapi Guncangan Ekonomi Global, CSA Index Februari 2025 Anjlok, Investor Makin Waspada
Pengusaha Muda Brilian 2024, Bukti Keberpihakan BRI dalam Mengembangkan UMKM Berdaya Saing Global
Selain emas, ia menilai dolar AS juga menjadi salah instrumen investasi yang potensial.
Dikarenakan saat ini nilai tukar dolar AS terus menguat terhadap nilai mata uang berbagai negara, termasuk rupiah.
Dolar AS menguat dikarenakan kebijakan kebijakan The Fed dan ekonomi AS yang kian membaik.
Harga Emas Batangan Meningkat
Adapun harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin pagi, naik sebesar Rp3.000 per gram, sehingga menjadi Rp1.360.000 per gram.
Baca Juga:
Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.357.000 per gram pada Sabtu (22/6/2024).
Harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Senin, yakni sebesar Rp1.235.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Kongsinews.com dan Infoemiten.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Surabaya24jam.com dan Kabarkalbar.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.