HARIANINVESTOR.COM – Tim Keamanan Dalam (Kamdal) Kejaksaan Agung menembak jatuh drone atau pesawat nirawak yang terbang secara liar.
Penembakan drone yang terbang ilegal di area Kejagung terjadi terjadi Rabu (5/6/2024) malam.
Tepatnya, di sekitar area lapangan upacara dan dekat konstruksi pembangunan Gedung Bundar Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan hal itu di Jakarta Kamis (6/6/2024).
Baca Juga:
Minyak Telon Asal Yogyakarta Go Global, UMKM Binaan BRI Sukses Ekspor ke Mancanegara
Waspada Modus Penipuan Saat Lebaran! BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber
Menurut Ketut, peristiwa drone melintas di area Gedung Kejaksaan Agung sudah sering terjadi.
“Kejadian (drone) ini fakta atau benar adanya, dan bukan yang pertama kali terjadi,” ujar Ketut.
Kejaksaan Agung tidak memiliki kewenangan untuk melarang drone terbang di area gedung Kejaksaan Agung.
Namun, lanjut dia, jika drone tersebut dianggap membahayakan, Tim Kamdal Kejagung sudah memiliki alat untuk menjatuhkan drone tersebut.
Baca Juga:
Media Ekonomi dan Bisnis Siap Mempublikasikan Aksi Korporasi dan Kegiatann Seremoni Anda!
Transplantasi Terumbu Karang Ujung Tombak Pelestarian Ekosistem Laut NTB, BRI Menanam ‘Grow & Green”
Lebaran Makin Praktis, Transaksi QRIS Lebih Nyaman Pakai Super Apps BRImo
“Kan ada alatnya. Kalau misalnya membahayakan ya kami turunkan dengan alat. Kami tembak dia (drone).”
“Lalu dicek apakah drone itu membahayakan atau seperti apa,” ujarnya.
Apabila drone yang terbang tersebut terindikasi membahayakan, pihaknya melaporkan kepada kepolisian dan dilakukan penelusuran.
Hasil penelusuran drone tersebut terkonfirmasi milik komunitas penerbang drone.
Baca Juga:
Penuh dengan Intrik Politik, Kasus Tom Lembong Diduga Kuat Bukan Semata-mata Murni Penegakan Hukum
Mudik Tenang Transaksi Aman! Ada 1 Juta AgenBRILink Transaksi Masyarakat Semakin Dekat dan Mudah
Dikendalikan dari area sekitar Taman Literasi Blok M atau persisi di depan Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Ketut menyataksn, drone tidak terkait upaya intervensi terhadap salah satu perkara yang sedang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Jadi tidak benar dorne tersebut melintas untuk memata-matai dan dikendalikan oleh pihak atau instansi manapun yang berkepentingan,” kata Ketut.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Harianekonomi.com dan Infoekonomi.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Halloupdate.com dan Apakabarbogor.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.