Kejagung Tahan Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 30 Mei 2024 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015 hingga 2020, Bambang Gatot Ariyono. (Dok. Esdm.go.id)

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015 hingga 2020, Bambang Gatot Ariyono. (Dok. Esdm.go.id)

HARIANINVESTOR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penahanan terhadap Bambang Gatot Ariyono (BGA).

BGA adalah Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015 hingga 2020, pada Rabu, 29 Mei 2024 malam.

Penahanan tersebut, dilakukan usai Bambang menjalani proses pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode tahun 2015 hingga 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi menyampaikan dalam konferensi pers pada Rabu, 29 Mei 2024.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka.”

“Yakni BGA selaku mantan Dirjen Minerba ESDM periode 2015 sampai dengan 2020,” kata Kuntadi di Jakarta.

“Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.”

“Terhitung mulai tanggal 29 Mei 2024 s/d 17 Juni 2024” tambah Kuntadi.

Kuntadi mengatakan Bambang diduga melakukan perubahan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.

Mengakibatkan luasan lahan tambang yang hanya 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat sebesar 100 persen.

“Perubahan ini sama sekali tidak dilakukan dengan kajian apapun. Belakangan kita tahu, berdasarkan alat-alat yang ada.”

“Perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” ucap Kuntadi.

Atas perbuatannya, Bambang disanggakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 200 orang saksi dalam perkara ini.

Selain itu, Penyidik juga telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp300 triliun.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Indonesiaoke.com dan Ekbisindonesia.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 08531555778808781555778808111157788.

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

P3SRS Menangkan Gugatan Pengelolaan Kemang View Apartemen Bekasi
Uang Rakyat Jadi Ladang Korupsi: Skandal Taspen dan Investasi Ilusi
Kwik Kian Gie Wafat, Prabowo: Indonesia Kehilangan Ikon Ekonomi Konstitusi
Skandal Korupsi PPT ET: Jerat Baru di Jantung Investasi RI–Jepang
Korupsi Migas Rp Triliunan, Kejagung Kejar Riza Chalid Sampai Malaysia
Gunawan Yusuf dan Sugar Group: Gula, Sekolah, dan Diplomasi Air Bersih
Kejagung Cegah Dua Bos SGC, Zarof Ngaku Terima Uang Kasasi
Komisaris PT PAL Terlibat Korupsi Kredit Investasi BNI di Palembang

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:30 WIB

P3SRS Menangkan Gugatan Pengelolaan Kemang View Apartemen Bekasi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 06:32 WIB

Uang Rakyat Jadi Ladang Korupsi: Skandal Taspen dan Investasi Ilusi

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:12 WIB

Kwik Kian Gie Wafat, Prabowo: Indonesia Kehilangan Ikon Ekonomi Konstitusi

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:29 WIB

Skandal Korupsi PPT ET: Jerat Baru di Jantung Investasi RI–Jepang

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:04 WIB

Korupsi Migas Rp Triliunan, Kejagung Kejar Riza Chalid Sampai Malaysia

Berita Terbaru