Kejagung Cegah Dua Bos SGC, Zarof Ngaku Terima Uang Kasasi

Kasus TPPU eks pejabat MA mengungkap dugaan suap pengurusan perkara. Pemeriksaan dua petinggi PT SGC picu spekulasi lebih luas.

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 28 Juli 2025 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. (Dok. badilum.mahkamahagung.go.id)

Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. (Dok. badilum.mahkamahagung.go.id)

DUA petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), Gunawan Yusuf dan Purwanti Lee Couhault, resmi dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung.

Pencegahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Langkah ini menandai babak baru dalam penelusuran aliran dana suap yang diduga kuat mengalir dari pihak korporasi kepada aparatur hukum.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dicekal Sejak April 2025, Berlaku Enam Bulan

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa keduanya sudah masuk dalam daftar cegah sejak 23 April 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan, hingga 23 Oktober 2025.

Permintaan itu datang dari pihak penyidik Kejaksaan Agung sebagai bagian dari strategi penyidikan lanjutan.

“Keduanya dicegah ke luar negeri mulai 23 April 2025 sampai 23 Oktober 2025,” ujar Yuldi kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).

Langkah pencekalan ini dilakukan tak lama setelah Gunawan dan Purwanti diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Zarof Ricar.

Zarof Ricar Terima Rp70 Miliar Terkait Perkara Kasasi dan PK

Dalam persidangan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta (7/5/2025), nama Zarof Ricar mencuat.

Zarof mengaku pernah menerima dana sebesar Rp50 miliar untuk mengurus kasasi perkara perdata terkait gula, dan tambahan Rp20 miliar untuk peninjauan kembali (PK) atas kasus serupa.

“Uang itu saya terima langsung, masih ada utuh di saya,” ucap Zarof kala itu saat bersaksi sebagai saksi mahkota di hadapan majelis hakim.

Dia juga mengungkap bahwa akses informasi perkara ia peroleh lewat konsultasi dengan mantan hakim agung Sultoni.

Kejagung Masih Dalami Dugaan Suap PT SGC

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pencekalan terhadap Gunawan dan Purwanti berkaitan langsung dengan penyidikan TPPU Zarof Ricar.

“Yang bersangkutan sudah dicekal dan sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar,” ujarnya kepada wartawan.

Namun Anang enggan menjelaskan lebih jauh terkait substansi pemeriksaan maupun indikasi keterlibatan PT SGC dalam dugaan suap tersebut.

“Sampai saat ini yang saya tahu hanya ada proses penyidikan dalam perkara yang sedang dilakukan. Perkara lainnya saya belum tahu,” lanjutnya.

Nama PT Sugar Group Companies Kembali Disorot

Kasus ini menambah panjang daftar kasus yang menyeret nama korporasi besar dalam praktik dugaan suap perkara.

PT Sugar Group Companies sebelumnya dikenal luas di industri gula nasional, dan kini tengah berada di bawah sorotan tajam publik dan aparat hukum.

Meski belum ada tersangka baru yang diumumkan, publik berharap penyidikan ini dapat mengurai jejaring praktik makelar perkara yang selama ini terkesan tabu dan tersembunyi.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoemiten.com dan Panganpost.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoseru.com dan Poinnews.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Jatengraya.com dan Hallobandung.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

P3SRS Menangkan Gugatan Pengelolaan Kemang View Apartemen Bekasi
Uang Rakyat Jadi Ladang Korupsi: Skandal Taspen dan Investasi Ilusi
Kwik Kian Gie Wafat, Prabowo: Indonesia Kehilangan Ikon Ekonomi Konstitusi
Skandal Korupsi PPT ET: Jerat Baru di Jantung Investasi RI–Jepang
Korupsi Migas Rp Triliunan, Kejagung Kejar Riza Chalid Sampai Malaysia
Gunawan Yusuf dan Sugar Group: Gula, Sekolah, dan Diplomasi Air Bersih
Komisaris PT PAL Terlibat Korupsi Kredit Investasi BNI di Palembang
Kasus Chromebook Membuka Dugaan Konflik Investasi Google di Gojek-GoTo

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:30 WIB

P3SRS Menangkan Gugatan Pengelolaan Kemang View Apartemen Bekasi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 06:32 WIB

Uang Rakyat Jadi Ladang Korupsi: Skandal Taspen dan Investasi Ilusi

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:12 WIB

Kwik Kian Gie Wafat, Prabowo: Indonesia Kehilangan Ikon Ekonomi Konstitusi

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:29 WIB

Skandal Korupsi PPT ET: Jerat Baru di Jantung Investasi RI–Jepang

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:04 WIB

Korupsi Migas Rp Triliunan, Kejagung Kejar Riza Chalid Sampai Malaysia

Berita Terbaru

Pers Rilis

“Yiwu” Memukau Dunia pada Tahun Kuda

Kamis, 19 Feb 2026 - 05:23 WIB