Jaga Harga Wajar di Tingkat Konsumen, Pemerintah Resmi Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Beras

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 9 Juni 2024 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Jokowi dan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. (Dok. TIm Komunikasi Bapanas)

Presiden Jokowi dan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. (Dok. TIm Komunikasi Bapanas)

HARIANINVESTOR.COM – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium.

Melalui Perbadan Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang HET Beras, harga beras medium, dan beras premium diatur berdasarkan wilayah.

Penetapan regulasi HET beras ini menguatkan kebijakan relaksasi yang telah diberlakukan melalui Keputusan Kepala NFA sebelumnya.

Penyesuaian HET beras tidak terpisahkan dari upaya stabilisasi pasokan dan harga beras, di mana kebijakan di hulu juga selaras dengan di hilirnya.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengungkapkan hal tersebut dalam keterangannya, Jumat (7/6/2024).

“Jadi selaras dengan kepentingan di hulu di mana kita juga mengeluarkan Perbadan terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras, maka di hilir perlu juga melakukan penyesuaian.”

“Karena harga di tingkat produsen (petani) juga akan seirama dengan harga di tingkat konsumen,” ungkap Arief

“Nah ini yang kita jaga keseimbangannya sebagaimana yang sering disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerja ke gudang Bulog dan pasar-pasar.”

“Bahwa keseimbangan hulu hilir ini memang tidak mudah, tapi ini tantangan yang harus kita jawab dengan melibatkan stakeholder perberasan dari hulu hingga hilir,” tambahnya.

Arief mengakui proses penetapan HET beras ini telah mengalami berbagai dinamika, diskusi, dan masukan dari berbagai stakeholder perberasan.

“HET beras ini tidak serta merta lahir, namun melalui proses panjang pembahasan yang melibatkan organisasi petani, penggilingan, kementerian dan lembaga terkait.”

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Ini kita analisis bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bagaimana dampaknya terhadap inflasi,” ungkapnya.

Sebagaimana dilansir Pangannews.com, di dalam Perbadan ini, Pemerintah mengatur HET beras berdasarkan wilayah.

Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, HET beras medium Rp 12.500 per kilogram (kg) dan HET beras premium Rp 14.900 per kg.

Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, HET beras medium Rp 13.100 per kg dan HET beras premium Rp 15.400 per kg.

Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat, HET beras medium Rp 12.500 per kg dan HET beras premium Rp 14.900 per kg.

Wilayah Nusa Tenggara Timur, HET beras medium Rp 13.100 per kg dan HET beras premium Rp 15.400 per kg.

Untuk wilayah Sulawesi, HET beras medium Rp 12.500 per kg dan HET beras premium Rp 14.900 per kg.

Selanjutnya wilayah Kalimantan, HET beras medium Rp 13.100 per kg dan HET beras premium Rp 15.400 per kg.

Wilayah Maluku, HET beras medium Rp 13.500 per kg dan HET beras premium Rp 15.800 per kg.

Dan yang terakhir wilayah Papua, HET beras medium Rp 13.500 per kg dan HET beras premium Rp15.800 per kg.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaemiten.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Indonesiaraya.co.id dan Harianbogor.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

 

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Berita Terkait

Ketua Umum NasDem Surya Paloh: Gus Muhaimin Sudah Jauh Melangkahi Kemajuan Apa yang Saya Capai
Tim Prabowo dan Sri Mulyani Kompak Tampil Bersama, Tegaskan Komitmen Defisit APBN di Bawah 3 Persen
Politikus Sufmi Dasco Ahmad Posting Foto Budi Djiwandono dan Raffi Ahmad, Cagub dan Cawagub DKI Jakarta?
Menangkan Pilkada 2024, Sejumlah Pers Daerah dari Pulau Sumatera hingga Pulau Papua Siap Kolaborasi
Penjelasan Istana Soal Presiden Jokowi yang Dipastikan Tak Hadir di Rakernas PDI Perjuangan
Peluang Anies Baswedan dan Basuki Tjahaya Purnama Bersatu Sangat Mungkin Karena beberapa Faktor
PDIP Usung Sri Mulyani dalam bursa Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, Begini Tanggapan Kemenkeu
Tanggapi Pertemuan Mardiono dengan Aìrlangga di acara Halalbihalal Golkar, Ganjar Pranowo: Tidak Apa-apa
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.