DI Pelabuhan Ciwandan, BUMN Pelindo Dukung Penuh Penyelenggaraan Layanan Mudik Lebaran 2024

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 6 April 2024 - 06:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pelindo Regional 2 berkomitmen mendukung penuh penyelenggaraan layanan mudik lebaran 2024. (Instagram.com/@pelindo)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pelindo Regional 2 berkomitmen mendukung penuh penyelenggaraan layanan mudik lebaran 2024. (Instagram.com/@pelindo)

HARIANINVESTOR.COM – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pelindo Regional 2 berkomitmen mendukung penuh penyelenggaraan layanan mudik lebaran 2024 di Pelabuhan Ciwandan.

Untuk sepeda motor dan truk sembako hingga di Pelabuhan Merak untuk mobil pribadi.

“Dukungan penuh, ini karena perkiraan kami ada estimasi kenaikan 10 sampai 15 persen.”

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi ini akan menjadi perhatian kami, khususnya di Banten,” kata Plt Regional Division Head Operasi Pelindo Regional 2 Wasistianto, Jumat (5/4/2024).

Pelindo juga membantu membuat tembusan ke Indah Kiat untuk penggunaan dermaga mereka sebagai kantong parkir tambahan ketika Pelabuhan Merak terpantau padat.

Bantuan itu dikonfirmasi pihak operator penyeberangan, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) M Yusuf Hadi.

Baca artikel lainnya di sini : Di Hongkong, Maskapai Garuda Indonesia Luncurkan Program GarudaMiles Diaspora Indonesia

“Kendaraan bisa dialirkan menuju kantong parkir Indah Kiat dengan daya tampung mencapai 300 unit kendaraan,” ujar Yusuf di Merak, Banten, Jumat.

Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan operasional terhadap angkutan barang pada Jumat (5/4/2024) pukul 09.00 WIB hingga Jumat (16/4/2024).

Baca artikel lainnya di sini : BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Ada beberapa jenis mobil kendaraan angkutan yang akan dibatasi, yakni:

Kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan.

Serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Pembatasan itu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 yang dikeluarkan oleh:

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 5 Maret 2024.

Sehingga jalur penyeberangan dari Pelabuhan Ciwandan, Banten akan lebih fokus ke kendaraan roda dua dan klausul terbatas untuk truk angkut sembako.

Sedangkan kendaraan roda empat dapat menyeberang dari Merak, Banten.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Hello.id dan Infotelko.com

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 05315557788, 0878557788, 0811115 7788

Berita Terkait

Volatilitas Saham CMPP Dipastikan Bukan Karena Fakta Material Tersembunyi
Pasar Modal Indonesia Tetap Prospektif, IPO PMUI Jadi Indikator Utama
Kasus Korupsi EDC BRI Guncang Reputasi Allo Bank di Bursa
IPO PMUI Gagal Penuhi Target, BEI Pastikan Proses Listing Sesuai Aturan
Ekspansi Infrastruktur Digital Didorong Kredit Rp400 Miliar TOWR dari ICBC
Implikasi Jaminan MEDC pada Kredit BNI untuk Anak Perusahaan
Sektor Energi dan Keuangan Jadi Tumpuan di Tengah Tekanan Pasar
PART Bagi Dividen Tunai 2024: Investor Terima Rp1,709 per Saham

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 11:33 WIB

Volatilitas Saham CMPP Dipastikan Bukan Karena Fakta Material Tersembunyi

Senin, 14 Juli 2025 - 14:07 WIB

Pasar Modal Indonesia Tetap Prospektif, IPO PMUI Jadi Indikator Utama

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:39 WIB

Kasus Korupsi EDC BRI Guncang Reputasi Allo Bank di Bursa

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:42 WIB

IPO PMUI Gagal Penuhi Target, BEI Pastikan Proses Listing Sesuai Aturan

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:19 WIB

Implikasi Jaminan MEDC pada Kredit BNI untuk Anak Perusahaan

Berita Terbaru