HARIANINVESTOR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti permasalahan yang terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Penyebabnya karena ekspansi pembiayaan yang tidak didukung dengan prinsip kehati-hatian.
Sebagai informasi, LPEI tengah menjadi perhatian lantaran membukukan kredit macet (non-performing loan) gross mencapai 43,5 persen.
Atau mencapai Rp32,1 triliun dari pinjaman yang disalurkan Rp73,8 triliun, serta adanya dugaan fraud.
Baca Juga:
Teguh Aprianto: Klaim Ransomware Bank BRI oleh Bashe Terkocak Sepanjang Masa
UMKM Wingko Babat Lamongan Jawa Timur Sukses Puluhan Tahun Berkat Dukungan BRI
OJK dalam hal ini terus melakukan pengawasan (supervisory action) terhadap LPEI.
Pengawasan dilakukan antara lain dengan melakukan pengawasan secara onsite dan offsite serta mendalami dan menindaklanjuti dugaan fraud.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Aparat Penegak Hukum.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Baca Juga:
Konsultan Siber Teguh Aprianto Sebut Klaim Ransomware Bank BRI oleh Bashe Terkocak Sepanjang Masa
Salah Satunya Negara Indonesia, Sebanyak 9 Negara Disepakati untuk Jadi Anggota Perkumpulan BRICS
KPK Jelaskan Soal Mantan Menkumham Yasonna Laoly Dicegah ke Luar Negeri di Kasus Harun Masiku
“Permasalahan yang terjadi di LPEI disebabkan antara lain karena ekspansi pembiayaan yang tidak didukung dengan prinsip kehati-hatian.”
“Sehingga berdampak pada peningkatan NPF (non performing financing) dalam jangka panjang,” kata Agusman.
Ekonom Senior Ryan Kiryanto mengatakan LPEI atau Indonesia Eximbank merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbeda dari perusahaan plat merah lainnya.
Ia menyebutkan LPEI merupakan perusahaan negara yang berada di bawah kendali Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bukan Kementerian BUMN.
Baca Juga:
BRI Mudahkan Pembelian Asuransi Lewat Super Apps BRImo, Jalani Liburan dengan Tenang
Lestarikan Warisan Budaya Nusantara, BRI Gelar Nonton Wayang di Kampung BRI Rayakan HUT ke-129
“Jangan sampai mentang-mentang BUMN, masyarakat mengira LPEI ini di bawah Kementerian BUMN, padahal bukan,” ujar Ryan.
Senada, terkait kasus kredit macet yang terjadi di LPEI, Ryan menilai hal tersebut lantaran tidak menjalankan prinsip goverment risk compliance (GRC).
Seperti good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ryan menegaskan penerapan prinsip GRC krusial bagi pengelolaan BUMN di bawah Kementerian BUMN maupun kementerian lain.
Adapun terkait kasus dugaan penyelewengan fasilitas kredit LPEI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan keterangan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ada enam perusahaan yang terindikasi melakukan kecurangan (fraud) dalam rangkaian kasus tersebut.
“Kemarin yang kami paparkan baru satu, tapi ada enam perusahaan itu curang dan kami tadi sudah investigasi dengan deputi investigasi,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Alex juga mengatakan KPK telah melakukan audit dan investigasi untuk mencari apakah ada korporasi lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Businesstoday.id dan Kongsinews.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabarnews.com dan Cantik24jam.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.