BEI Minta PT Sri Rejeki Isman Tbk Beri Penjelasan Terhadap para Pelaku Pasar Terkait Putusan Pailit Perseroan

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 25 Oktober 2024 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Dok. elsamara.id)

PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Dok. elsamara.id)

HARIANINVESTOR.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex untuk memberikan penjelasan terhadap para pelaku pasar terkait putusan pailit perseroan.

Pengadilan Niaga (PN) Kota Semarang telah memutuskan Sritex pailit, setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur.

Yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.

“Sehubungan dengan pemberitaan mengenai putusan pailit SRIL, Bursa telah menyampaikan permintaan penjelasan dan reminder kepada SRIL.”

“Untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai tindaklanjut,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Selain itu, BEI juga meminta Sritex untuk menyampaikan rencana yang akan dilakukan perseroan dalam menyikapi ketetapan putusan pailit PN Kota Semarang tersebut.

“Dan rencana perseroan terhadap putusan pailit, termasuk upaya SRIL untuk mempertahankan going concern-nya,” ujar Nyoman.

BEI telah melakukan penghentian sementara perdagangan efek SRIL di seluruh pasar sejak tanggal 18 Mei 2021 sampai saat ini, karena adanya Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-6.

Dengan demikian, Nyoman menyebut bahwa SRIL telah memenuhi kriteria untuk dilakukan Delisting karena suspensi atas efek SRIL telah mencapai 42 bulan.

Sebelumnya, pada Januari 2022, Sritex telah digugat oleh salah satu debiturnya CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Kemudian, Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Seiring berjalannya waktu, Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekonomi.com dan Infobumn.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Fokussiber.com dan Hallonesia.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

 

 

Berita Terkait

BRI Bersiap Lakukan Buyback Rp3 Triiliun dan Bagikan Dividen Rp51,73 Triliun Saat Gelar RUPST 2025
25 Perusahaan Besar dengan Aset di atas Rp250 Miliar dalam Antrean IPO, Termasuk Perusahaan Kesehatan
Kurangi Beban Bunga, PT Timah Tbk Buyback Semua MTN I 2022 Sebesar Rp391,25 Miliar
KPK Mulai Sidik Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan Bank BJB, Soal Tersangka Jadi Kewenangan Penyidik
PT Bank SMBC Indonesia Tbk Berikan Fasilitas Multi Option Trade 10 Juta Dolar AS ke SUN Energy
Pasar Modal Hadapi Guncangan Ekonomi Global, CSA Index Februari 2025 Anjlok, Investor Makin Waspada
Naik 1,31 Persen, Laba Bersih Konsolidasi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Mencapai Rp55,8 Trilliun
Pihak PT GoTo Gojek Tokopedia Beri Tanggapan Resmi Terkait Kabar akan Diakuisisi oleh Grab Holdings Ltd

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 11:51 WIB

25 Perusahaan Besar dengan Aset di atas Rp250 Miliar dalam Antrean IPO, Termasuk Perusahaan Kesehatan

Sabtu, 8 Maret 2025 - 11:39 WIB

Kurangi Beban Bunga, PT Timah Tbk Buyback Semua MTN I 2022 Sebesar Rp391,25 Miliar

Kamis, 6 Maret 2025 - 07:42 WIB

KPK Mulai Sidik Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan Bank BJB, Soal Tersangka Jadi Kewenangan Penyidik

Selasa, 11 Februari 2025 - 07:55 WIB

PT Bank SMBC Indonesia Tbk Berikan Fasilitas Multi Option Trade 10 Juta Dolar AS ke SUN Energy

Jumat, 7 Februari 2025 - 18:48 WIB

Pasar Modal Hadapi Guncangan Ekonomi Global, CSA Index Februari 2025 Anjlok, Investor Makin Waspada

Berita Terbaru