HARIANINVESTOR.COM – Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong petani yang berhak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi segera menebus kuota yang yang dimiliki.
Hal ini agar musim tanam berikutnya seluruh kuota terserap secara maksimal dan proses tanam tidak terhambat.
Penambahan pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton atau naik 100 persen telah mendapat persetujuan dari presiden.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan saat ini penambahan pupuk sudah mulai didistribusikan, dan penebusannya pun juga semakin mudah, dengan menggunakan kartu tani atau hanya dengan menggunakan KTP.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan hal itu dalam keteramgan tertulis yang diterima pada Sabtu (4/5/2024).
“Alhamdulilah penambahan alokasi pupuk subsidi sudah ditetapkan,
“Maka petani dapat segera memanfaatkan pupuk bersubsidi ini untuk percepatan tanam dan produksi,” ujar Amran.
Baca Juga:
Huawei Luncurkan Solusi New-Gen AI-Powered Green Site dan GW-Level AIDC untuk Mendukung Operator
Huawei Berkolaborasi dengan GCC, Luncurkan Inisiatif “AIDC Ecosystem Co-construction”
Berdasarkan data yang dihimpun per 30 April 2024, realisasi pupuk saat ini mencapai 18.12 persen dari total alokasi 9.550.000 ton.
Dari data di atas bisa diketahui bahwa ketersediaan pupuk masih tersedia hingga saat ini.
“Masih ada kuota lebih dari 50 persen dari seluruh total alokasi. Segera tebus pupuk yang tersedia, agar tidak ada lagi cerita pupuk langka tahun ini,” kata Mentan Amran.
Amran mengatakan Permentan No 01 Tahun 2024 sebagai revisi Permentan No 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi
Baca Juga:
Bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pupuk subsidi serta meningkatkan hasil produksi pertanian, guna menekan dampak El Nino yang berujung pada impor hasil pertanian.
“Nah ke depan bagaimana kita bisa menekan impor tahun depan, karena sekarang ini impor kita 3,5 juta (beras) itu bisa naik lagi, kalau kita tidak tekan dari sekarang,” tegasnya.
Adapun syarat petani untuk menebus pupuk bersubsidi yakni, petani harus tergabung ke dalam Poktan dan terdaftar dalam e-RDKK yang bersumber dari SIMLUHTAN.
“Pastikan petani terdaftar dalam e-RDKK. Alokasi pupuk bersubsidi dirinci berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk, dan sebaran wilayah.
Pertimbangan penetapan alokasi: e-RDKK dan rincian alokasi per wilayah dengan mempertimbangkan luas baku sawah dan LP2B,” tuturnya.
Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Ali Jamil menambahkan, saat ini pihaknya gencar mensosialisasikan Permentan No 01 Tahun 2024.
Baca Juga:
Palladium Global Science Award 2026 Buka Pendaftaran Aplikasi Paladium Baru
Melampaui Industri Telekomunikasi: Jalur Pasti Menuju Kesuksesan Bisnis pada Era “Agentic”
“Now Is Yours”: Huawei Mengubah Gaya Hidup Cerdas di MWC 2026
Dia memastikan alokasi pupuk bersubsidi masih banyak untuk tahun ini. Selain itu pada Permentan 01 Tahun 2024 juga ditetapkan penambahan jenis pupuk bersubsidi jenis organik.
“Musim tanam kedua dan berikutnya dipastikan pupuk aman. Sehingga bisa dilakukan percepatan tanam dan produksi.”
“Karena pemerintah telah menyiapkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasinya. Dan sekarang juga terdapat jenis pupuk organik,” kata Ali Jamil.
Saat ini, serapan tertinggi di tingkat provinsi adalah 29.47 persen di Provinsi Riau.
Ali Jamil mengimbau provinsi-provinsi lainnya juga meningkatkan serapan alokasi pupuk bersubsidi.
“Ini kabar baik, kabar untuk seluruh petani Indonesia. Petani tidak usah lagi risau, khawatir dengan pupuk.”
“Pemerintah daerah diharapkan pro aktif turut menyosialisasikan hal ini,” ujarnya.***








