Diserahkan Ditjen Minerba ke Kejaksaan Negeri, Penanganan Kasus Tambang Emas Tanpa Izin di Ketapang

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 10 Juli 2024 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPNS Ditjen Minerba Limpahkan Kasus Tambang Emas Tanpa Izin di Ketapang ke Kejaksaan. (Dok. Esdm.go.id)

PPNS Ditjen Minerba Limpahkan Kasus Tambang Emas Tanpa Izin di Ketapang ke Kejaksaan. (Dok. Esdm.go.id)

HARIANINVESTOR.COM – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM menyerahkan kasus tambang emas ke Kejaksaan Negeri Ketapang.

Kasus tambang emas tanpa izin di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) itu melibatkam tersangka WNA asal Tiongkok, YH.

PPNS Ditjen Minerba telah merampungkan tahap penyidikan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

“Tahapan penyidikan oleh PPNS Ditjen Minerba dinyatakan selesai, dengan diterimanya berkas penyidikan.”

“Dan dinyatakan lengkap oleh jaksa pidana umum (JPU) di Jakarta melalui Surat P-21 Nomor B-2687/Eku.1/07/2024 tertanggal 5 Juli 2024,” katanya, dikutip Minergi.com

Tahap selanjutnya, menurut dia, PPNS Ditjen Minerba menyerahkan penahanan tersangka.

Dan barang bukti pidana pertambangan kepada JPU Kejaksaan Negeri Ketapang didampingi JPU Kejaksaan Agung.

“Upaya penegakan hukum ini menjadi pelajaran dan prestasi bersama.”

“Serta ke depan perlu dilaksanakan di lokasi lainnya yang memerlukan penegakan hukum,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Anthoni Nainggolan menjelaskan Kejaksaan Agung mendukung penegakan hukum, yang dilakukan PPNS Kementerian ESDM.

Kejari Ketapang, lanjutnya, akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk segera disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum.

Anthoni menambahkan penegakan hukum di sektor pertambangan akan terus dilakukan.

Menurut dia, manajemen kolaboratif menjadi penting, yang mana Kementerian ESDM bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung menjadi kesatuan yang tidak dipisahkan.

“Inilah bentuk kolaboratif kami terhadap penegakan hukum tindak pidana pertambangan tanpa izin,” lanjut Anthoni.

Dalam kasus tersebut, tersangka berperan sebagai pimpinan pertambangan bawah tanah (underground mining) pada kurun waktu Februari sampai Mei 2024.

Berlokasi di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampaim, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut mengakibatkan kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sebesar 774.200 gram dan cadangan perak 937.700 gram.

Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tersangka terancam hukuman kurungan pidana selama-lamanya lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Perkara itu akan dikembangkan lebih lanjut secara paralel, bersamaan dengan tindak lanjut kasus oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.

Sementara itu, Perwira Urusan Subbagian Penelitian Perkara Bagian Pengawasan Penyidikan Kompol Edi Kusyana mrmberi penjelasan.

Penyelesaian kasus itu merupakan hasil kolaborasi yang baik antara tim PPNS Ditjen Minerba dengan Biro Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dan Kejaksaan Agung.

Ia pun berharap kolaborasi tersebut dapat menjadi awal yang baik dalam pengungkapan perkara penegakan hukum pertambangan mineral dan batu bara.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaagri.com dan Harianekonomi.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoekspres.com dan Hellotangerang.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

P3SRS Menangkan Gugatan Pengelolaan Kemang View Apartemen Bekasi
Uang Rakyat Jadi Ladang Korupsi: Skandal Taspen dan Investasi Ilusi
Kwik Kian Gie Wafat, Prabowo: Indonesia Kehilangan Ikon Ekonomi Konstitusi
Skandal Korupsi PPT ET: Jerat Baru di Jantung Investasi RI–Jepang
Korupsi Migas Rp Triliunan, Kejagung Kejar Riza Chalid Sampai Malaysia
Gunawan Yusuf dan Sugar Group: Gula, Sekolah, dan Diplomasi Air Bersih
Kejagung Cegah Dua Bos SGC, Zarof Ngaku Terima Uang Kasasi
Komisaris PT PAL Terlibat Korupsi Kredit Investasi BNI di Palembang

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:30 WIB

P3SRS Menangkan Gugatan Pengelolaan Kemang View Apartemen Bekasi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 06:32 WIB

Uang Rakyat Jadi Ladang Korupsi: Skandal Taspen dan Investasi Ilusi

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:12 WIB

Kwik Kian Gie Wafat, Prabowo: Indonesia Kehilangan Ikon Ekonomi Konstitusi

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:29 WIB

Skandal Korupsi PPT ET: Jerat Baru di Jantung Investasi RI–Jepang

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:04 WIB

Korupsi Migas Rp Triliunan, Kejagung Kejar Riza Chalid Sampai Malaysia

Berita Terbaru