Kementerian ESDM Temukan Ada Harga LPG Tabung 12 Kg dan 50 Kg Jauh di Bawah Harga LPG Tabung 3 Kg

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 29 Mei 2024 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gas LPG. (Dok. Kominfo.cilacapkab.go.id)

Gas LPG. (Dok. Kominfo.cilacapkab.go.id)

HARIANINVESTOR.COM – Sidak Hotel, Restoran, dan Kafe, Kementerian ESDM Temukan Indikasi Penggunaan Gas LPG Oplosan

Kementerian ESDM Temukan Indikasi Penggunaan Gas LPG Oplosan Saat Sidak Hotel, Restoran, dan Kafe

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan telah menemukan indikasi gas LPG oplosan.

Temuan terjadi saat menggelar pihaknya sidak hotel, restoran, dan kafe (horeka) yang digelar pada bulan April di Jakarta, Bogor, Depok, dan Bali.

Kecurigaan tersebut karena terdapat selisih harga beli komunitas yang di bawah harga pasaran.

Yakni LPG tabung 50 kilogram sebesar Rp600 ribu sedangkan harga resmi yang dijual dari Pertamina sekitar Rp900 ribu.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Dadan Kusdiana di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

“Dalam rangka pengawasan penyaluran LPG 3 kilogram ditemukan harga LPG tabung 12 kilogram dan 50 kilogram jauh di bawah harga LPG tabung 3 kilogram.”

“Seehingga ada indikasi terjadinya oplosan,” kata Dadan Kusdiana.

Untuk memitigasi sekaligus mengoptimalkan penyaluran LPG, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Dalam rangka pemberian keterangan ahli atas perkara penyalahgunaan penyaluran LPG 3 kilogram yang meningkat setiap tahun.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Pihaknya mencatat sejak tahun 2022 hingga April 2024 terdapat 23 kasus pelanggaran administrasi, dan 149 kasus pidana berupa pemindahan tabung isi gas LPG.

Lebih lanjut ia menyampaikan, selain melakukan sidak horeka, pihaknya juga rutin setiap bulannya menggelar pengawasan dan verifikasi penyaluran isi ulang LPG khususnya tabung 3 kilogram.

“Setiap bulan dilakukan stok opname untuk menghitung gain dan loss di SPPBE, verifikasi ke agen, pangkalan dan konsumen.”

“Untuk menjadi faktor koreksi dari volume LPG bersubsidi tersebut,” ujarnya.

Kementerian ESDM menargetkan realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minyak dan gas (migas) pada tahun 2025 mencapai Rp112,20 triliun.

Angka tersebut naik sebesar 1,8 persen dari target realisasi tahun ini yakni sebanyak Rp110,15 triliun.

Peningkatan PNBP tersebut diikuti oleh naiknya target lifting minyak bumi yang menjadi 597.000 barrel of oil per day (BOPD).

Serta lifting gas bumi menjadi 1,036 juta BOPD, dengan target harga jual minyak mentah (Indonesian Crude Oil Price/ICP) sebesar 80 dolar AS per barel.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Hello.id
dan Haibanten.com

Publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 08531555778808781555778808111157788.

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

 

Berita Terkait

Investor akan Terus Mengawasi Respons Kebijakan Pemerintah: Siap Mendukung atau Siap Menghukum
Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Menko Zulkifli Hasan Beri Penjelasan Soal Stok dan Harga Pangan
Menginjak Usia ke-129 Tahun, BRI Semakin Brilian dan Cemerlang Memajukan Perekonomian Negeri
Proyeksi ADB Tentang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025 Lebih Rendah dari Proyeksi World Bank dan IMF
Rilispers.com Pasarkan Publikasi Press Release di 150+ Portal Berita Milik Sapulangit Media Center
Lewat Pembiayaan dan Pemberdayaan, BRI Sukseskan Program Pemerintah Makan Bergizi Gratis
Hakim Agung Soesilo Berbeda Pendapat dengan Hakim Agung Lain, Begini Respons Kejaksaan Agung
1 Januari 2025 PPN Naik 12 Persen, Menkeu Sri Mulyani: Barang Kebutuhan Pokok akan Tetap Dibebaskan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 07:25 WIB

Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Menko Zulkifli Hasan Beri Penjelasan Soal Stok dan Harga Pangan

Senin, 16 Desember 2024 - 12:16 WIB

Menginjak Usia ke-129 Tahun, BRI Semakin Brilian dan Cemerlang Memajukan Perekonomian Negeri

Sabtu, 14 Desember 2024 - 09:11 WIB

Proyeksi ADB Tentang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025 Lebih Rendah dari Proyeksi World Bank dan IMF

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:22 WIB

Rilispers.com Pasarkan Publikasi Press Release di 150+ Portal Berita Milik Sapulangit Media Center

Jumat, 13 Desember 2024 - 12:17 WIB

Lewat Pembiayaan dan Pemberdayaan, BRI Sukseskan Program Pemerintah Makan Bergizi Gratis

Kamis, 12 Desember 2024 - 15:16 WIB

Hakim Agung Soesilo Berbeda Pendapat dengan Hakim Agung Lain, Begini Respons Kejaksaan Agung

Kamis, 12 Desember 2024 - 06:56 WIB

1 Januari 2025 PPN Naik 12 Persen, Menkeu Sri Mulyani: Barang Kebutuhan Pokok akan Tetap Dibebaskan

Senin, 9 Desember 2024 - 19:00 WIB

Begini Penjelasan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Soal Usulan BRI dan BSI Menjadi Bulllion Bank

Berita Terbaru