Tersangka Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis Angkat Bicara Soal Peyitaan Uang Tunai Rp76 M dan Emas 1 Kg

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 8 April 2024 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dugaan kasus korupsi timah, Harvey Moeis. (Dok. PMJ News)

Tersangka dugaan kasus korupsi timah, Harvey Moeis. (Dok. PMJ News)

HARIANINVESTOR.COM – Tersangka dugaan kasus korupsi timah, Harvey Moeis angkat bicara terkait dengan kabar bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan uang tunai dan logam mulia emas

Harvey Moeis membantah Kejagung telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp76 miliar dan logam mulia emas seberat 1 kilogram di rumahnya.

Melalui Kuasa Hukum suami artis Sandra Dewi ini, Andi Ahmad Nur Darwin mengatakan soal kabar penyitaan uang tunai dan logam mulia di kediamannya.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andi Ahmad Nur Darwin mengatakan Harvey Moeis menyampaikan bahwa penyitaan uang tunai dan logam mulia tidaklah benar dan menyesatkan masyarakat.

“Berdasarkan fakta, maka kami tegaskan bahwa pemberitaan dalam berbagai media, baik media cetak, media elektronik atau media sosial terkait temuan dan penyitaan sejumlah uang.”

“Sebesar Rp 76 dan emas seberat 1 kilogram di kediaman klien kami merupakan berita yang tidak berdasarkan fakta dan menyesatkan,” kata Andi, Senin (8/4/2024).

Ia meminta media yang memberitakan untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu terkait kabar yang beredar.

Suami Sandra Dewi juga menegaskan siap mematuhi seluruh rangkaian prosedur pemeriksaan Kejagung.

Atas kasus dugaan korupsi dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Klien Kami percaya pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan melakukan seluruh rangkaian serta proses penyidikan.”

“Dengan transparan, akuntabel dan profesional agar terciptanya keadilan, keberimbangan dan kepastian hukum.”

“Demi penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia dengan tetap menjunjung tinggi,” tandas Andi.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online  Harianindonesia.com dan Hellojateng.com

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com

WhatsApp Center: 05315557788, 0878557788, 0811115 7788

Berita Terkait

P3SRS Menangkan Gugatan Pengelolaan Kemang View Apartemen Bekasi
Uang Rakyat Jadi Ladang Korupsi: Skandal Taspen dan Investasi Ilusi
Kwik Kian Gie Wafat, Prabowo: Indonesia Kehilangan Ikon Ekonomi Konstitusi
Skandal Korupsi PPT ET: Jerat Baru di Jantung Investasi RI–Jepang
Korupsi Migas Rp Triliunan, Kejagung Kejar Riza Chalid Sampai Malaysia
Gunawan Yusuf dan Sugar Group: Gula, Sekolah, dan Diplomasi Air Bersih
Kejagung Cegah Dua Bos SGC, Zarof Ngaku Terima Uang Kasasi
Komisaris PT PAL Terlibat Korupsi Kredit Investasi BNI di Palembang

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:30 WIB

P3SRS Menangkan Gugatan Pengelolaan Kemang View Apartemen Bekasi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 06:32 WIB

Uang Rakyat Jadi Ladang Korupsi: Skandal Taspen dan Investasi Ilusi

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:12 WIB

Kwik Kian Gie Wafat, Prabowo: Indonesia Kehilangan Ikon Ekonomi Konstitusi

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:29 WIB

Skandal Korupsi PPT ET: Jerat Baru di Jantung Investasi RI–Jepang

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:04 WIB

Korupsi Migas Rp Triliunan, Kejagung Kejar Riza Chalid Sampai Malaysia

Berita Terbaru