Harta Disita, Pemilik Bank Centris Sebut BI Tidak Bisa Tunjukkan Rekening Koran Bank yang Diminta

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 23 Januari 2025 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bank Indonesia (BI). (Dok. Koridor Online)

Bank Indonesia (BI). (Dok. Koridor Online)

HARIANINVESTOR.COMNasib pemilik Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma sungguh memilukan, Ia menjadi korban dari kebijakan yang salah dari yhpenguasa era pemerintahan kemarin

Andri menjadi korban ketidakadilan dalam kasus penyitaan harta Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang getol dilakukan pada pemerintahan yang lalu melalui Satuan Tugas BLBI (Satgas BLBI)

Andri Tedjadharma yang tak menerima satu rupiah pun bantuan BLBI dari BI yang menuding menerima dana tersebut.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanpa bukti yang sah, Satgas BLBI melalui Kantor Lelang Negara (KPKNL) Jakarta 1 menyita dan akan melelang rumah yang ditinggali Andri.

Pria yang sedang menderita sakit paru-paru ini pun tak terima, Ia mencari keadilan kepada pemerintahan saat ini.

Setelah membuat surat terbuka untuk Presiden Prabowo, pemegang saham Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma, kembali menyuarakan kebenarannya.

Kali ini, ia dengan tegas mempertanyakan sikap Bank Indonesia yang tidak memberikan rekening koran Bank Centris Internasional yang dia minta.

“Kami ini nasabah Bank Indonesia. Sudah kewajiban Bank Indonesia untuk memberikan apa yang menjadi hak nasabah,” tegasnya dalam percakapan whatsapp, Rabu (22/1/2024).

Lebih jauh, Andri Tedjadharma mengatakan, sebenarnya ia sudah meminta rekening koran tersebut sejak 4 April 1998, paska Bank Centris Internasional dibekukan, tapi tidak pernah diberikan oleh Bank Indonesia.

“Kenapa saya minta? Karena, untuk menyatakan seorang atau sebuah badan berhutang harus dibuktikan dari bukti pembayaran ke rekening Bank Centris Internasional nomor 523.551.0016.”

“Dan rekening korannya untuk menelaah mutasinya, sehingga bisa menetapkan dia berhutang atau tidak,” jelasnya.

Nah, setelah 27 tahun berlalu, sekarang kami minta lagi, mana rekening Bank Centris Internasional nomor 523.551.0016.

“Sampai hari ini pun tidak juga diberikan. Padahal, sudah tiga kali Bank Centris Internasional menyurati BI,” tegasnya.

Selain merugikan negara, sudah tentu perbuatan itu secara langsung merugikan Bank Centris Internasional.

Bahkan, sampai saat ini, merugikan pribadi pemegang saham Bank Centris dengan penyitaan harta pribadi dan keluarga, yang tidak ada kaitannya dengan masalah bank dan tidak pernah dijaminkan.

Andri mengatakan BI telah menerima promes nasabah sebesar Rp492 Milyar dengan jaminan tanah seluas 452 hektar yang telah dipasang hak tanggungan atas nama BI, serta berbagai aset bank.

“Namun BI tidak pernah membayarkan ke rekening Bank Centris Internasional nomor 523.551.0016 satu rupiah pun,” tegasnya.

Menurut Andri, BI telah memanfaatkan Bank Centris Internasional nomor 523.551.0016, guna mencairkan uang negara keluar dari Bank Indonesia.

“BI memakai nama Bank Centris Internasional dalam rangka membuat “bank di dalam bank di tubuh Bank Indonesia,” katanya.

Andri meminta keadilan karena Satgas BLBI menyita harta pribadi dan keluarganya yang tidak ada kaitannya dengan masalah bank dan tidak pernah di jaminkan.

“Saya tidak pernah tanda tangan APU MRNIA MSAA,” tegasnya.

“Sungguh itu semua perbuatan keji yang harus dikejar sampai liang kubur karena telah mencederai 270 juta rakyat Indonesia,” pungkas Andri.***

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Dorong Kompetensi Profesional Industri Keuangan
P3SRS Menangkan Gugatan Pengelolaan Kemang View Apartemen Bekasi
Uang Rakyat Jadi Ladang Korupsi: Skandal Taspen dan Investasi Ilusi
Kwik Kian Gie Wafat, Prabowo: Indonesia Kehilangan Ikon Ekonomi Konstitusi
Skandal Korupsi PPT ET: Jerat Baru di Jantung Investasi RI–Jepang
Korupsi Migas Rp Triliunan, Kejagung Kejar Riza Chalid Sampai Malaysia
Gunawan Yusuf dan Sugar Group: Gula, Sekolah, dan Diplomasi Air Bersih
Kejagung Cegah Dua Bos SGC, Zarof Ngaku Terima Uang Kasasi

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:50 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Dorong Kompetensi Profesional Industri Keuangan

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:30 WIB

P3SRS Menangkan Gugatan Pengelolaan Kemang View Apartemen Bekasi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 06:32 WIB

Uang Rakyat Jadi Ladang Korupsi: Skandal Taspen dan Investasi Ilusi

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:12 WIB

Kwik Kian Gie Wafat, Prabowo: Indonesia Kehilangan Ikon Ekonomi Konstitusi

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:29 WIB

Skandal Korupsi PPT ET: Jerat Baru di Jantung Investasi RI–Jepang

Berita Terbaru