HARIANINVESTOR.COM – Nasib pemilik Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma sungguh memilukan, Ia menjadi korban dari kebijakan yang salah dari yhpenguasa era pemerintahan kemarin
Andri menjadi korban ketidakadilan dalam kasus penyitaan harta Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang getol dilakukan pada pemerintahan yang lalu melalui Satuan Tugas BLBI (Satgas BLBI)
Andri Tedjadharma yang tak menerima satu rupiah pun bantuan BLBI dari BI yang menuding menerima dana tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanpa bukti yang sah, Satgas BLBI melalui Kantor Lelang Negara (KPKNL) Jakarta 1 menyita dan akan melelang rumah yang ditinggali Andri.
Pria yang sedang menderita sakit paru-paru ini pun tak terima, Ia mencari keadilan kepada pemerintahan saat ini.
Setelah membuat surat terbuka untuk Presiden Prabowo, pemegang saham Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma, kembali menyuarakan kebenarannya.
Kali ini, ia dengan tegas mempertanyakan sikap Bank Indonesia yang tidak memberikan rekening koran Bank Centris Internasional yang dia minta.
“Kami ini nasabah Bank Indonesia. Sudah kewajiban Bank Indonesia untuk memberikan apa yang menjadi hak nasabah,” tegasnya dalam percakapan whatsapp, Rabu (22/1/2024).
Lebih jauh, Andri Tedjadharma mengatakan, sebenarnya ia sudah meminta rekening koran tersebut sejak 4 April 1998, paska Bank Centris Internasional dibekukan, tapi tidak pernah diberikan oleh Bank Indonesia.
“Kenapa saya minta? Karena, untuk menyatakan seorang atau sebuah badan berhutang harus dibuktikan dari bukti pembayaran ke rekening Bank Centris Internasional nomor 523.551.0016.”
“Dan rekening korannya untuk menelaah mutasinya, sehingga bisa menetapkan dia berhutang atau tidak,” jelasnya.
Baca Juga:
Nah, setelah 27 tahun berlalu, sekarang kami minta lagi, mana rekening Bank Centris Internasional nomor 523.551.0016.
“Sampai hari ini pun tidak juga diberikan. Padahal, sudah tiga kali Bank Centris Internasional menyurati BI,” tegasnya.
Selain merugikan negara, sudah tentu perbuatan itu secara langsung merugikan Bank Centris Internasional.
Bahkan, sampai saat ini, merugikan pribadi pemegang saham Bank Centris dengan penyitaan harta pribadi dan keluarga, yang tidak ada kaitannya dengan masalah bank dan tidak pernah dijaminkan.
Andri mengatakan BI telah menerima promes nasabah sebesar Rp492 Milyar dengan jaminan tanah seluas 452 hektar yang telah dipasang hak tanggungan atas nama BI, serta berbagai aset bank.
“Namun BI tidak pernah membayarkan ke rekening Bank Centris Internasional nomor 523.551.0016 satu rupiah pun,” tegasnya.
Baca Juga:
Sigenergy Resmi Melantai di Bursa Efek Hong Kong, Didukung Investor Global Terkemuka
Pedoman Pertama tentang Penanganan Neuropati Perifer untuk Apoteker di Asia Pasifik
Menurut Andri, BI telah memanfaatkan Bank Centris Internasional nomor 523.551.0016, guna mencairkan uang negara keluar dari Bank Indonesia.
“BI memakai nama Bank Centris Internasional dalam rangka membuat “bank di dalam bank di tubuh Bank Indonesia,” katanya.
Andri meminta keadilan karena Satgas BLBI menyita harta pribadi dan keluarganya yang tidak ada kaitannya dengan masalah bank dan tidak pernah di jaminkan.
“Saya tidak pernah tanda tangan APU MRNIA MSAA,” tegasnya.
“Sungguh itu semua perbuatan keji yang harus dikejar sampai liang kubur karena telah mencederai 270 juta rakyat Indonesia,” pungkas Andri.***









