KPK Curigai PT Indotan Terkait adanya Aktivitas Tambang Ilegal di dalam Kawasan IUP Milik PT Indotan

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

HARIANINVESTOR.COM  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan adanya lahan seluas 98,16 hektare dari tambang emas ilegal tersebut.

Di mana masuk dalam kawasan izin usaha pertambangan (IUP) untuk PT Indotan.

Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria di Mataram, mengatakan hal tersebut, Jumat (4/10/2024).

“Kok bisa ada tambang ilegal, tapi yang punya IUP tak masalah. Cuman dikasih plang kecil.”

“Itu pun di bulan Agustus setelah bertahun-tahun,” kata Dian Patria.

KPK mencurigai pemasangan plang kecil oleh PT Indotan di kawasan IUP itu hanya modus untuk menghindari pajak ke pemerintah.

KPK Tutup Lokasi Penambangan Ilegal di Kawsan Sekotong, Lombok Barat

DIkutip Tambangpost.com, KPKK menutup lokasi kegiatan tambang emas secara ilegal
yang diduga dilakukan tenaga kerja asing (TKA).

KPK juga memasang plang peringatan di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Tujuan pemasangan plang di lokasi tersebut untuk mendorong penegakan aturan dalam persoalan tambang, khususnya yang berada di kawasan hutan.

“Jadi, kami di sini hadir mendampingi KLHK dan dinas LHK dan ESDM NTB agar mereka bisa menegakkan aturan,” kata Dian Patria.

Plang yang dipasang KPK itu terdapat logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Pemprov NTB dan KPK.

Dalam plang tersebut tertulis setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dalam bentuk apapun.

Aktivitas Tambang Ilegal di dalam Kawasan Hutan Mengarah pada Pelanggaran Hukum

Pada momentum tersebut, Dian Patria mengingatkan pemerintah daerah untuk memperhatikan persoalan ini.

Apabila ada aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan, apalagi yang berkaitan dengan tambang, Dian memastikan hal tersebut dapat mengarah pada pelanggaran hukum.

“Jangan sampai aktivitas tambang ilegal ini ada unsur pidana yang mengarah ke korupsi, suap menyuap atau ‘bekingan’.”

“Kalau ada indikasi seperti itu, (masyarakat) harus segera laporkan,” ujarnya.

“Ini makanya, pemerintah jangan sampai dirugikan dan masyarakat terkena dampak dari kerusakan lingkungan akibat adanya konspirasi seperti ini,” ujarnya.

Apabila ada yang berbuat tambang ilegal di dalam kawasan hutan Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat., maka terancam pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sesuai yang diatur dalam Pasal 89 juncto Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.***

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Haibisnis.com dan Infoemiten.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Halloup.com dan Harianjayakarta.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.

Berita Terkait

Januari 2025, Jadwal Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim
KPK Geledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Dana CSR Bank Indonesia
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Dugaan Penyalahgunaan Dana Corporate Social Responsibility, KPK Geledah Kantor Bank Indonesia
Mantan CEO PT Investree Radika Jaya, Adrian Asharyanto Jadi Tersangka, Masuk dalam Daftar Pencarian Orang
Daftar 21 Aset Sitaan KPK dari Rafael Alun yang akan Dilelang, Dari Tas Hermes, Otomotif hingga Properti
Kisah Prabowo Subianto Ditertawakan dan Diejek Saat Ingin Pemerintahan Bersih dan Korupsi Hilang
Peluang Bisnis: Pemilik Media Online Bisa Publikasi Press Release Placement di Lebih dari 150 Media Online
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 09:37 WIB

Januari 2025, Jadwal Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim

Sabtu, 21 Desember 2024 - 14:00 WIB

KPK Geledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Dana CSR Bank Indonesia

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:09 WIB

Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!

Rabu, 18 Desember 2024 - 08:17 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Corporate Social Responsibility, KPK Geledah Kantor Bank Indonesia

Selasa, 17 Desember 2024 - 15:16 WIB

Mantan CEO PT Investree Radika Jaya, Adrian Asharyanto Jadi Tersangka, Masuk dalam Daftar Pencarian Orang

Jumat, 6 Desember 2024 - 09:36 WIB

Daftar 21 Aset Sitaan KPK dari Rafael Alun yang akan Dilelang, Dari Tas Hermes, Otomotif hingga Properti

Rabu, 4 Desember 2024 - 21:24 WIB

Kisah Prabowo Subianto Ditertawakan dan Diejek Saat Ingin Pemerintahan Bersih dan Korupsi Hilang

Rabu, 4 Desember 2024 - 15:27 WIB

Peluang Bisnis: Pemilik Media Online Bisa Publikasi Press Release Placement di Lebih dari 150 Media Online

Berita Terbaru