HARIANINVESTOR.COM – Rencana kerja program pengelolaan penerimaan negara tahun 2025 bertujuan untuk menghasilkan penerimaan negara yang optimal.
Sasaran program dicapai melalui pelaksanaan lima kegiatan utama yakni:
1. Pelayanan, komunikasi, dan edukasi
2. Pengawasan dan penegakan hukum.
3. Ekstensifikasi penerimaan negara
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Sukses Kembangkan Pariwisata Alam dan Agrikultur, Intip Cerita Desa BRILiaN di Lereng Gunung Merapi
Sebelum Lakukan Evaluasi, Presiden Prabowo Subianto Larang Kader Partai Gerindra Serukan 2 Periode
RUPST BSI Tunjuk Anggoro Eko Cahyo Sebagai Dirut Baru dan Bagikan Dividen Lebih dari Rp1 Triliun

SCROLL TO RESUME CONTENT
4. Penanganan keberatan/banding/gugatan
5. Perumusan kebijakan administratif.
Sasaran program ini guna mendukung tercapainya target pendapatan negara dari tahun ke tahun yang terus meningkat.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas A. M. Djiwandono menyampaikan hal itu dala Rapat Kerja Komisi XI DPR pada Senin (9/9/2024)
Baca Juga:
Apresiasi Nasabah Loyal, BRI Serahkan Hadiah BRImo FSTVL 2024 kepada Para Pemenang
Jaga Ekosistem Laut Tetap Lestari, Ini Aksi Nyata BRI Menanam – Grow and Green di Pulau Kapoposang
Ini Strategi Manajemen Risiko BRI di Tengah Dinamika Ekonomi Global, Jaga Kualitas Aset Tetap Sehat
Postur sementara RAPBN 2025, tercatat target pendapatan negara adalah Rp3.005,1 T atau 12,32% PDB.
Sementara rasio cost of collection terhadap pendapatan negara relatif rendah dibawah 1% pada 3 tahun terakhir.
“Dalam upaya mewujudkan target pendapatan negara yang semakin meningkat tersebut, Kementerian Keuangan harus melakukan extra effort dengan didukung sumber daya yang memadai,” ungkap Wamenkeu Thomas.
Optimalisasi pendapatan negara dilakukan dengan tetap menjaga iklim investasi.
Baca Juga:
Peringati Hari Raya Waisak 12 Mei 2025, BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako Bagi Ribuan Umat Buddha
Di bidang penerimaan pajak dilakukan dengan penguatan implementasi coretax system, pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Juga kompatibel dengan digital dan sistem perpajakan global, insentif fiskal untuk akselerasi investasi.
Lalu optimalisasi kegiatan joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence, serta penataan organisasi dan wajib pajak di kantor pelayanan pajak.
Di bidang pendapatan kepabeanan dan cukai, optimalisasi dilakukan melalui penguatan CEIS, pengembangan klafisikasi barang yang adaptif dalam mendukung industri.
Dan perdagangan, penguatan dan pengembangan pengawasan, dan penguatan layanan ekspor.
Sementara di bidang Penerimaan Negara Buka Pajak, optimalisasi melalui reformasi pengelolaan SDA dan BMN, pengembangan automatic blocking system dan simbara.
Serta penyempurnaan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang PNBP. ***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaagri.com dan Harianekonomi.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoekspres.com dan Hellotangerang.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com : 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.