Termasuk Perlambat Jalannya Persidangan, Dewas KPK Ungkap 4 Hal yang Memberatkan Firli Bahuri

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 27 Desember 2023 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BISNISNEWS.COM – KPK memutuskan sanksi berat terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Putusan itu diberikan karena ada empat hal yang memberatkan Firli.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan itu dalam sidang pembacaan putusan.

“Hal meringankan, tidak ada,” kata Tumpak di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta, Rabu 27 Desember 2023.

Hal memberatkan itu di antaranya Firli tidak mengakui perbuatannya.

Baca artikel lainnya di sini :Firli Bahuri akan Klarifikasi Terkait Aset yang Tak Ada di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Kedua, Firli tidak menghadiri persidangan kode etik, tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.

Ketiga, lanjut Tumpak, Dewas menilai Firli berusaha memperlambat jalannya persidangan.

“Keempat, sebagai Ketua dan Anggota KPK, seharusnya menjadi contoh”.

Lihat juga konten video, di sini: Akan Bangun Politeknik Unggulan di Aceh, Prabowo Subianto: Pendidikan adalah Kunci dari Semuanya

“Dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya,” ujarnya.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Firli dinilai melanggar etik karena bertemu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Padahal, SYL sedang berperkara di KPK saat pertemuan berlangsung.

Ia juga dinilai melanggar etik terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Hal dimaksud adalah tidak melaporkan penyewaan rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan.***

Berita Terkait

Kasus Proyek Fiktif Barang dan Jasa Anak Usaha Telkom, KPK Periksa Menteri Sakti Wahyu Trenggono 2.5 Jam
Kasus Tipikor Abdul Gani Kasuba, KPK Geledah Kantor Dirjen Mineral dan Batu Bara pada Kementerian ESDM
BNSP Rayakan 19 Tahun Pengabdian: Pejabat dan Tokoh Penting Berikan Dukungan dan Apresiasi
Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Cepat, Mark Up Harga Beras Impor Picu Kenaikan Harga Pangan
Kami Mengucapkan Selamat Bertugas kepada Bapak Sudaryono Sebagai Wakil Menteri Pertanian RI
Presiden Jokowi Lantik 3 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju, Termasuk Sudaryono dan Thomas Djiwandono
Kasus Importasi Gula PT SMIP, Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi Termasuk dari Ditjen Bea Cukai
Anak Mantan Mentan SYL, Indira Chunda Thita Merespons Vonis 10 Tahun Penjara yang Dijatuhkan ke Ayahnya
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 09:57 WIB

Kasus Proyek Fiktif Barang dan Jasa Anak Usaha Telkom, KPK Periksa Menteri Sakti Wahyu Trenggono 2.5 Jam

Kamis, 25 Juli 2024 - 09:53 WIB

Kasus Tipikor Abdul Gani Kasuba, KPK Geledah Kantor Dirjen Mineral dan Batu Bara pada Kementerian ESDM

Selasa, 23 Juli 2024 - 14:32 WIB

BNSP Rayakan 19 Tahun Pengabdian: Pejabat dan Tokoh Penting Berikan Dukungan dan Apresiasi

Senin, 22 Juli 2024 - 07:59 WIB

Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Cepat, Mark Up Harga Beras Impor Picu Kenaikan Harga Pangan

Kamis, 18 Juli 2024 - 14:36 WIB

Kami Mengucapkan Selamat Bertugas kepada Bapak Sudaryono Sebagai Wakil Menteri Pertanian RI

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:14 WIB

Presiden Jokowi Lantik 3 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju, Termasuk Sudaryono dan Thomas Djiwandono

Rabu, 17 Juli 2024 - 10:16 WIB

Kasus Importasi Gula PT SMIP, Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi Termasuk dari Ditjen Bea Cukai

Rabu, 17 Juli 2024 - 09:04 WIB

Anak Mantan Mentan SYL, Indira Chunda Thita Merespons Vonis 10 Tahun Penjara yang Dijatuhkan ke Ayahnya

Berita Terbaru