BISNISNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Maluku Utara.
Sebanyak 15 orang diamankan dari kegiatan tersebut.
“Sejauh ini sekitar lebih dari 15 orang yang ditangkap, baik di Jakarta Selatan maupun di Kota Ternate,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 19 Desember 2023.
Menurut Ali, salah satu pihak yang turut diamankan dalam kegitan OTT tersebut adalah Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Baca Juga:
Tumbuhkan Semangat Entrepreneurship Generasi Muda, BRI Gelar Program Pengusaha Muda BRILiaN 2024
Ketahanan Pangan Diungkap Dirut BRI Sunarso Jadi Kunci Agar Indonesia Keluar dari Middle Income Trap
Sejumlah pejabat serta pihak swasta juga ikut ditangkap KPK.
Baca artikel lainnya di sini : KPK Geledah Kediaman Gubernur Provinsi Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Usai Terkena OTT di Jakarta
“Di antaranya benar Gubernur Maluku Utara dan beberapa pejabat lainnya serta pihak swasta,” ucapnya.
Lebih lanjut Ali mengungkapkan, proses OTT terhadap belasan pejabat Maluku Utara tersebut dilakukan pada Senin (18/12/2023).
Baca Juga:
Sebut Kawan Lama Ketemu Lagi, Prabowo Subianto Sambut Kedatangan Majelis Syuro PKS di Kertanegara
Toko Ini Berkembang Pesat, Berawal dari Karyawan Minimarket Berkat Kemitraan dengan AgenBRILink
Nasabah Prioritas Capai 161 Ribu, Kelolaan Aset Wealth Management BRI Tumbuh 23,05%
Kegiatan tangkap tangan itu terjadi di dua kota sekaligus.
Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto Tekankan Pentingnya Hilirisasi adalah Kunci Kemakmuran Bangsa Indonesia
“KPK tindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Maluku Utara dan Jakarta,” ujar Ali.
Saat ini, Ali menjelaskan para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan.
KPK memiliki waktu 1×24 jam sebelum menentukan status hukum dari pihak yang tertangkap OTT.
“Masih dilakukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang ditangkap.”
“Selengkapnya akan kami sampaikan setelah memastikan seluruh proses kegiatan selesai,” tukasnya.***