BISNISNEWS.COM – Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) melakukan pendalaman laporan dugaan pencucian uang Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Satgas TPPU juga melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama KPK.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu (1/11/2023) dalam keterangan tertulisnya.
“Penyidik DJBC meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan.”
Baca Juga:
Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM di Bandung Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024, Lestarikan Warisan Budaya Nusantara
“Dalam penanganan surat yang dikirimkan PPATK Nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan Rp189 triliun,” ujar Mahfud MD.
Baca artikel lainnya di sini : Bikinportalberita.com Melayani Jasa Pembuatan Media Online yang Berkualitas dengan Paket Hemat
Selain itu, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No. 07 tanggal 19 Oktober 2023.
Dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang TPPU.
Baca Juga:
Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia, Berikut Daftar Lengkap 12 Pemain BRI Liga 1
Mantan Wali Kota Alice Guo Ditangkap di Kawasan Tangerang, Buronan Otoritas Pemerintah Filipina
Serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Bidang Pidsus Kejaksaan Agung.
Juga terdapat transaksi emas dalam periode 2017-2019 melibatkan 3 entitas terafiliasi Group SB yang bekerjasama dengan luar negeri.
“Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan. Yang menyebabkan hilangnya pungutan PPH Pasal 22 atas emas batangan ex impor seberat 3,5 Ton,” ujar Mahfud, selaku Ketua Tim Pengarah Satgas TPPU.
Modus kejahatan yang dilakukan adalah mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan.
Baca Juga:
Badan Anggaran DPR RI Sepakati Postur Sementara APBN 2025, Ini Daftar Alokasi Anggaran yang Berubah
Padahal, berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri.
Dengan demikian, menurut Mahfud, Group SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam/dore dari salah satu BUMN (PT ATM) ke Group SB (PT LM) tahun 2017.
Mahfud menduga perjanjian ini sebagai kedok Group SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar.
“Saat ini masih ditelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM,” ucap Mahfud MD.
Satgas TPPU juga terus menindaklanjuti penyelesaian 300 laporan dugaan pencucian uang Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Yang berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Satgas memfokuskan penyelidikan terhadap transaksi mencurigakan.
Seperti dalam kasus ekspor-impor emas senilai Rp189 triliun.
“Laporan ini merupakan nilai transaksi terbesar. Khususnya dari 300 Laporan Hasil Pemeriksaan/Laporan Hasil Akhir dan informasi,” kata Mahfud MD.*