Tanggapan Pengamat Soal Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri yang Resmi Menjadi Tersangka Namun Belum Ditahan

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 29 November 2023 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. Facebook.com/@Airlangga Hartanto)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. Facebook.com/@Airlangga Hartanto)

BISNISNEWS.COM – Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka.

Kendati demikian, hingga kini pihak kepolisian belum menahan mantan ketua KPK tersebut.

Firli Bahuri terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sehubungan dengan penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Menanggapi hal itu, Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menuturkan jika Firli harus segera ditahan.

Baca artikel lainnya di sini : Buruan Dapatkan Beasiswa S2 untuk Jurnalis Lewat BRI Fellowship Journalism, Pendaftaran Segera Ditutup!

“Yang bersangkutan (Firli) saat ini telah dijerat dengan Pasal 12 E atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.”

“Yang berarti FB ini sudah layak untuk ditahan,” kata Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto saat dihubungi awak media, Jakarta, Selasa, 28 November 2023

Lebih jauh, Bambang Rukminto menjelaskan alasan jika tak ditahan dengan segera.

Baca artikel lainnya di sini : Di Bareskrim Polri, Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Bakal Jalani Pemeriksaan Tambahan

Tersangka memiliki potensi yang sangat besar untuk menghilangkan barang bukti.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Ada alasan lain untuk menahan, yakni potensi menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan,” ucap Bambang Rukminto.

“Meskipun soal penahanan seorang tersangka merupakan diskresi penyidik karena pertimbangan tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan kooperatif.”

“Dengan ancaman hukuman seumur hidup dan ada upaya untuk mengulur penyidikan, tak ada alasan kepolisian untuk tidak menahan FB,” sambung Bambang Rukminto.***

Berita Terkait

Dari IKN Langsung ke Hanoi, Prabowo Subianto Temui Presiden Vietnam Bahas Kemitraan Strategis
Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif, KPK Dalami Investasi PT Taspen (Persero) dalam Bentuk Reksadana
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Jusmaidi Indra Selaku Senior Vice President Analisis Investasi PT Taspen
Prabowo Subianto Lakukan Kunjungan Kerja Beruntun 5 Negara dalam 3 Hari, Temui Para Pimpinan Negara
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Beda Pendapat dengan Pimpinan KPK, Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep
Mantan Wali Kota Alice Guo Ditangkap di Kawasan Tangerang, Buronan Otoritas Pemerintah Filipina
Inilah Tulisan Ekonom Faisal Basri yang Diterbitkan di Situs Pribadinya, Berjudul ‘Rumah Indonesia, Rumah Kita’
Selamat Jalan Faisal Basri, Sosok Ekonom Teguh yang Menginspirasi Bangsa Indonesia
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 16:07 WIB

Dari IKN Langsung ke Hanoi, Prabowo Subianto Temui Presiden Vietnam Bahas Kemitraan Strategis

Sabtu, 14 September 2024 - 14:49 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif, KPK Dalami Investasi PT Taspen (Persero) dalam Bentuk Reksadana

Selasa, 10 September 2024 - 08:20 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Jusmaidi Indra Selaku Senior Vice President Analisis Investasi PT Taspen

Selasa, 10 September 2024 - 07:03 WIB

Prabowo Subianto Lakukan Kunjungan Kerja Beruntun 5 Negara dalam 3 Hari, Temui Para Pimpinan Negara

Sabtu, 7 September 2024 - 11:37 WIB

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Beda Pendapat dengan Pimpinan KPK, Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep

Kamis, 5 September 2024 - 15:25 WIB

Mantan Wali Kota Alice Guo Ditangkap di Kawasan Tangerang, Buronan Otoritas Pemerintah Filipina

Kamis, 5 September 2024 - 11:05 WIB

Inilah Tulisan Ekonom Faisal Basri yang Diterbitkan di Situs Pribadinya, Berjudul ‘Rumah Indonesia, Rumah Kita’

Kamis, 5 September 2024 - 09:39 WIB

Selamat Jalan Faisal Basri, Sosok Ekonom Teguh yang Menginspirasi Bangsa Indonesia

Berita Terbaru