Tanggapan Pengamat Soal Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri yang Resmi Menjadi Tersangka Namun Belum Ditahan

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 29 November 2023 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. Facebook.com/@Airlangga Hartanto)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. Facebook.com/@Airlangga Hartanto)

BISNISNEWS.COM – Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka.

Kendati demikian, hingga kini pihak kepolisian belum menahan mantan ketua KPK tersebut.

Firli Bahuri terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sehubungan dengan penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Menanggapi hal itu, Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menuturkan jika Firli harus segera ditahan.

Baca artikel lainnya di sini : Buruan Dapatkan Beasiswa S2 untuk Jurnalis Lewat BRI Fellowship Journalism, Pendaftaran Segera Ditutup!

“Yang bersangkutan (Firli) saat ini telah dijerat dengan Pasal 12 E atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.”

“Yang berarti FB ini sudah layak untuk ditahan,” kata Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto saat dihubungi awak media, Jakarta, Selasa, 28 November 2023

Lebih jauh, Bambang Rukminto menjelaskan alasan jika tak ditahan dengan segera.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Baca artikel lainnya di sini : Di Bareskrim Polri, Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Bakal Jalani Pemeriksaan Tambahan

Tersangka memiliki potensi yang sangat besar untuk menghilangkan barang bukti.

“Ada alasan lain untuk menahan, yakni potensi menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan,” ucap Bambang Rukminto.

“Meskipun soal penahanan seorang tersangka merupakan diskresi penyidik karena pertimbangan tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan kooperatif.”

“Dengan ancaman hukuman seumur hidup dan ada upaya untuk mengulur penyidikan, tak ada alasan kepolisian untuk tidak menahan FB,” sambung Bambang Rukminto.***

Berita Terkait

Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji Tahun 2025, BRI Proaktif Dalam Pelayanan Haji
Pidato di Turki, Presiden Prabowo Subianto: Sekarang Terjadi Penindasan Bangsa Besar ke Bangsa Lemah!
Inilah Jawaban Presiden Prabowo Subianto atas 7 Pertanyaan Pamungkas dari Para Jurnalis Kawakan
Mudahkan Masyarakat Jalani Arus Balik, BRI Siapkan Posko BUMN di Bandara dan Rest Area Jalan Tol
Waspada Modus Penipuan Saat Lebaran! BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber
Penuh dengan Intrik Politik, Kasus Tom Lembong Diduga Kuat Bukan Semata-mata Murni Penegakan Hukum
Jadikanlah hari kemenangan ini sebagai pembawa kebahagiaan, keberkahan, dan juga rezeki
Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 10:58 WIB

Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji Tahun 2025, BRI Proaktif Dalam Pelayanan Haji

Jumat, 11 April 2025 - 06:33 WIB

Pidato di Turki, Presiden Prabowo Subianto: Sekarang Terjadi Penindasan Bangsa Besar ke Bangsa Lemah!

Senin, 7 April 2025 - 07:06 WIB

Inilah Jawaban Presiden Prabowo Subianto atas 7 Pertanyaan Pamungkas dari Para Jurnalis Kawakan

Minggu, 6 April 2025 - 16:42 WIB

Mudahkan Masyarakat Jalani Arus Balik, BRI Siapkan Posko BUMN di Bandara dan Rest Area Jalan Tol

Rabu, 2 April 2025 - 11:53 WIB

Waspada Modus Penipuan Saat Lebaran! BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber

Berita Terbaru