HARIANINVESTOR.COM – PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) tidak ujug-ujug keluar dari keanggotaan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Namun, didahului dengan surat pengunduran diri pada 5 Agustus 2024, lalu, surat panel dari RSPO baru terbit pada 26 Agustus 2024.
Undur diri itu, dilatari perseroan memandang kemanfaatan, dan keuntungan menjadi anggota RSPO saat ini belum pada tahap optimal.
Dikutip Emitennews.com, Corporate Secretary PTBakrie Sumatera Plantation Tbk Fitri Barnas menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Jakarta.
Baca Juga:
Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara KESDM Bambang Gatot Ariyono
”Saat ini, perseroan fokus pada pemenuhan standar sertifikasi berkelanjutan bersifat optimal yaitu Indonesia sustainable palm oil (ISPO), SMK3, sertifikasi ISO (9001, dan 14001).”
“Bersifat sukarela dalam memastikan kinerja operasional, lingkungan, dan sosial berdasar standar praktik terbaik,” tegas Fitri Barnas,
Kendati perseroan pengunduran diri, Panel pengaduan RSPO tetap melanjutkan penyelidikan.
Dengan melakukan pertimbangan, dan mencatat adanya penundaan signifikan, dan respons tidak memadai dari pihak terlapor yaitu perseroan.
Baca Juga:
Inilah 10 Bukti Nyata Tentang Kontribusi BRI untuk Negeri, Dorong Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif
BRI Gelar Sosialisasi Bersama KPK Tentang Bahaya dan Dampak Korupsi, Perkuat Komiten Anti Korupsi
Dalam merespons Panel Pengaduan RSPO, perseroan membahas internal secara intensif sehingga butuh waktu tidak singent.
Butuh waktu lebih dari batas waktu yang diberikan RSPO, namun tidak ada penundaan signifikan terhadap proses penyelidikan.
”Dalam proses pembahasan penanganan keluhan antara Grahadura Leidong Prima (GLP), dan RSPO, kami telah menyampaikan secara tegas beberapa kali.”
“Perihal kejelasan subjek hukum pengadu sebagai bentuk kepastian hukum yang mendasari proses penanganan keluhan oleh RSPO ini,” ucap Fitri.
Baca Juga:
Mencapai Lebih 1 Juta Agen, Ini Dampak Ekonomi dan Sosial Keberadaan AgenBRILink Milik BRI
Dalam pengaduan pada 23 November 2023, GLP dinilai gagal memenuhi komitmen untuk memfasilitasi pengembangan kebun plasma bagi masyarakat.
Secara khusus diklaim, perusahaan tidak menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat, dan mengabaikan pemberian informasi yang diperlukan soal pengembangan kebun, dan kemitraan konservasi.
Menjawab itu, manajemen Bakrie Sumatera menyebut sesuai ketentuan perundang-undangan, dan hukum berlaku di Indonesia, komitmen untuk memfasilitasi pengembangan kebun plasma bagi masyarakat belum merupakan kewajiban GLP.
Pasalnya, GLP memperoleh izin usaha perkebunan pada 8 Desember 2004, sedang kewajiban memfasilitasi pengembangan kebun plasma baru mulai diberlakukan sejak 28 Februari 2007, dan tidak berlaku surut.
Meski begitu, sejak 2022, GLP telah melakukan kemitraan produktif dengan masyarakat.
Melalui koperasi atau gabungan kelompok tani (Gapoktan) dalam mendukung program peremajaan sawit Rakyat (PSR).***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaagri.com dan Harianekonomi.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoekspres.com dan Hellotangerang.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com : 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.