Salah Satunya Staf Khusus Mantan Dirut PT Timah Tbk, Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Komoditas Timah

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 21 Mei 2024 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Dok. Kejari-kediri.go.id)

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Dok. Kejari-kediri.go.id)

HARIANINVESTOR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga PT Timah Tbk

Korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.

Pemeriksaan keenam orang saksi dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tidak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan hal tersebut dalam keterangannya, Selasa, 21 Mei 2024.

Diketahui dalam kasus ini, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan 21 tersangka.

Lima di antaranya merupakan tersangka baru yang baru ditetapkan, yaitu HL alias Hendry Lie, FL alias Fandy Lingga, SW, BN, dan AS.

Baca artikel lainnya di sini : BNSP Sosialisasikan Kebijakan Sertifikasi di Hotel Pullman

Atas perbuatannya. para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca artikel lainnya di sini : Pertumbuhan Ekonomi pada 2025 akan Naik, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Ungkap Alasannya

“Enam saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.”

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022,” kata Ketut Sumedana

Pemeriksaan saksi, kata Ketut, dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi komoditas timah atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan.

“Pemeriksaan keenam saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Kemudian, Ketut menyebutkan nama inisial ketujuh saksi tersebut, yakni:

SDH selaku Staf Khusus Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2019-2020, TDH selaku Direktur Utama PT Ekspress Transportasi Antarbenua.

“Kemudian, MWM selaku Komisaris Independen, MZ selaku Kepala Kantor Cabang PT Bank mandiri Tbk Koba, serta FF dan AM selaku pihak swasta,” ujarnya.

Selain itu, Ketut mengatakan pemeriksaan berjalan lancar tanpa adanya hambatan. Penyidik tidak menemui kendala apapun selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Tidak ada kendala, sejauh ini masih berjalan semua,” kata Kapuspenkum.

Lebih lanjut, Kapuspenkum menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut terkait kasus tersebut setelah mencapai tahap penyidikan.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Infobumn.com dan Pangannews.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Apakabarindonesia.com

Berita Terkait

Beri Pesan Tegas ke Seluruh Instansi, Presiden Prabowo Subianto: Siapa yang Bandel, Saya akan Tindak!
Kejagung Ungkap Peran tersangka ASB Selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Kasus Importasi Gula
Tak Sesuai dengan Prosedur, Pembiayaan Lembaga Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT DST dan PT MIF
PKB Sebut Gus Dur Layak Bergelar Pahlawan Nasional Karena Perjuangkan Tahun Baru Imlek Sebagai Hari Libur
Harta Disita, Pemilik Bank Centris Sebut BI Tidak Bisa Tunjukkan Rekening Koran Bank yang Diminta
Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin, Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok
Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara KESDM Bambang Gatot Ariyono
Jepang Sudah Pengalaman 80 Tahun Jalani Makan Bergizi Gratis, Tertarik Dukung Program Prabowo Subianto
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:01 WIB

Beri Pesan Tegas ke Seluruh Instansi, Presiden Prabowo Subianto: Siapa yang Bandel, Saya akan Tindak!

Kamis, 6 Februari 2025 - 07:19 WIB

Kejagung Ungkap Peran tersangka ASB Selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Kasus Importasi Gula

Senin, 3 Februari 2025 - 10:08 WIB

Tak Sesuai dengan Prosedur, Pembiayaan Lembaga Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT DST dan PT MIF

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:41 WIB

PKB Sebut Gus Dur Layak Bergelar Pahlawan Nasional Karena Perjuangkan Tahun Baru Imlek Sebagai Hari Libur

Kamis, 23 Januari 2025 - 06:58 WIB

Harta Disita, Pemilik Bank Centris Sebut BI Tidak Bisa Tunjukkan Rekening Koran Bank yang Diminta

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:08 WIB

Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin, Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:50 WIB

Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara KESDM Bambang Gatot Ariyono

Senin, 13 Januari 2025 - 08:51 WIB

Jepang Sudah Pengalaman 80 Tahun Jalani Makan Bergizi Gratis, Tertarik Dukung Program Prabowo Subianto

Berita Terbaru