HARIANINVESTOR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga PT Timah Tbk
Korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.
Pemeriksaan keenam orang saksi dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tidak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan hal tersebut dalam keterangannya, Selasa, 21 Mei 2024.
Baca Juga:
Dorong Ekonomi Masyarakat, Program BRI Menanam Berhasil Serap Karbon 2.987 CO2e (Kg) per Tahun
Kerja Sama Bilateral Pertukaran Mata Uang Lokal, BI dan Bank Sentral Tiongkok Perbarui Kesepakatan
Diketahui dalam kasus ini, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan 21 tersangka.
Lima di antaranya merupakan tersangka baru yang baru ditetapkan, yaitu HL alias Hendry Lie, FL alias Fandy Lingga, SW, BN, dan AS.
Baca artikel lainnya di sini : BNSP Sosialisasikan Kebijakan Sertifikasi di Hotel Pullman
Atas perbuatannya. para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Baca Juga:
Pasar Modal Hadapi Guncangan Ekonomi Global, CSA Index Februari 2025 Anjlok, Investor Makin Waspada
Pengusaha Muda Brilian 2024, Bukti Keberpihakan BRI dalam Mengembangkan UMKM Berdaya Saing Global
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca artikel lainnya di sini : Pertumbuhan Ekonomi pada 2025 akan Naik, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Ungkap Alasannya
“Enam saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.”
“Di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022,” kata Ketut Sumedana
Baca Juga:
Pemeriksaan saksi, kata Ketut, dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi komoditas timah atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan keenam saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Kemudian, Ketut menyebutkan nama inisial ketujuh saksi tersebut, yakni:
SDH selaku Staf Khusus Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2019-2020, TDH selaku Direktur Utama PT Ekspress Transportasi Antarbenua.
“Kemudian, MWM selaku Komisaris Independen, MZ selaku Kepala Kantor Cabang PT Bank mandiri Tbk Koba, serta FF dan AM selaku pihak swasta,” ujarnya.
Selain itu, Ketut mengatakan pemeriksaan berjalan lancar tanpa adanya hambatan. Penyidik tidak menemui kendala apapun selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Tidak ada kendala, sejauh ini masih berjalan semua,” kata Kapuspenkum.
Lebih lanjut, Kapuspenkum menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut terkait kasus tersebut setelah mencapai tahap penyidikan.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Infobumn.com dan Pangannews.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Apakabarindonesia.com