HARIANINVESTOR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga PT Timah Tbk
Korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.
Pemeriksaan keenam orang saksi dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tidak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) Kejagung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan hal tersebut dalam keterangannya, Selasa, 21 Mei 2024.
Diketahui dalam kasus ini, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan 21 tersangka.
Lima di antaranya merupakan tersangka baru yang baru ditetapkan, yaitu HL alias Hendry Lie, FL alias Fandy Lingga, SW, BN, dan AS.
Baca artikel lainnya di sini : BNSP Sosialisasikan Kebijakan Sertifikasi di Hotel Pullman
Baca Juga:
Huawei Luncurkan Solusi New-Gen AI-Powered Green Site dan GW-Level AIDC untuk Mendukung Operator
Huawei Berkolaborasi dengan GCC, Luncurkan Inisiatif “AIDC Ecosystem Co-construction”
Atas perbuatannya. para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca artikel lainnya di sini : Pertumbuhan Ekonomi pada 2025 akan Naik, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Ungkap Alasannya
“Enam saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.”
Baca Juga:
“Di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022,” kata Ketut Sumedana
Pemeriksaan saksi, kata Ketut, dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi komoditas timah atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan keenam saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Kemudian, Ketut menyebutkan nama inisial ketujuh saksi tersebut, yakni:
SDH selaku Staf Khusus Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2019-2020, TDH selaku Direktur Utama PT Ekspress Transportasi Antarbenua.
“Kemudian, MWM selaku Komisaris Independen, MZ selaku Kepala Kantor Cabang PT Bank mandiri Tbk Koba, serta FF dan AM selaku pihak swasta,” ujarnya.
Baca Juga:
Palladium Global Science Award 2026 Buka Pendaftaran Aplikasi Paladium Baru
Melampaui Industri Telekomunikasi: Jalur Pasti Menuju Kesuksesan Bisnis pada Era “Agentic”
“Now Is Yours”: Huawei Mengubah Gaya Hidup Cerdas di MWC 2026
Selain itu, Ketut mengatakan pemeriksaan berjalan lancar tanpa adanya hambatan. Penyidik tidak menemui kendala apapun selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Tidak ada kendala, sejauh ini masih berjalan semua,” kata Kapuspenkum.
Lebih lanjut, Kapuspenkum menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut terkait kasus tersebut setelah mencapai tahap penyidikan.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Infobumn.com dan Pangannews.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Apakabarindonesia.com








