Perusahaan Mulai Melakukan Restrukturisasi Usai Platform Tokopedia dan TikTok Shop Bergabung

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 4 Juli 2024 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Platform Marketplace Tokopedia. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

Platform Marketplace Tokopedia. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

HARIANINVESTOR.COM – Platform market place (lokapasar) Tokopedia pada Juni 2024 mengonfirmasi rencana penyesuaian struktur organisasi setelah penggabungan Tokopedia dan TikTok Shop pada awal 2024.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI juga telah menerima informasi dari Tokopedia bahwa langkah restrukturisasi dilakukan dengan langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

TikTok pada awal 2024 resmi merampungkan proses akuisisi Tokopedia, platform milik GOTO.

Dengan transaksi ini, bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia secara resmi bergabung di bawah PT Tokopedia.

ByteDance, induk usaha TikTok ini menginvestasikan lebih dari 1,5 miliar dollar AS.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai restrukturisasi organisasi yang terjadi di Tokopedia setelah merger dengan TiktokShop merupakan hal wajar.

“Dengan adanya merger antara TikTok Shop dan Tokopedia, sewajarnya akan terdapat upaya-upaya re-engineering oleh manajemen perusahaan.”

“Wajar jika ada rasionalisasi sumber daya manusia (SDM),” kata Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Danang Girindrawardana dalam keterangan di Jakarta, Rabu (3/7/2024)

Ia menilai restrukturisasi organisasi tersebut bukan langkah untuk menggantikan karyawan dengan tenaga kerja asing (TKA) China.

Terlebih, kata dia, dengan kondisi keuangan Tokopedia saat ini, rasionalisasi sumber daya manusia (SDM) perlu dilakukan.

“Logikanya, pengusaha tentu akan memilih mempekerjakan tenaga kerja lokal dibandingkan TKA.”

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Sebab, biaya tenaga kerja lokal lebih murah dibandingkan TKA. Kecuali jika ada kebutuhan yang memang tidak bisa dipenuhi oleh pasar tenaga kerja lokal,” ujar Danang.

Ia memperkirakan, pascamerger, TikTok Shop-Tokopedia sebetulnya akan membutuhkan SDM lebih banyak atau setidaknya sama.

Hal itu karena jangkauan bisnis perusahaan menjadi lebih besar dengan adanya kombinasi bisnis antara media sosial dan e-commerce.

Lebih jauh, Danang mengatakan, rasionalisasi SDM yang terjadi di Tokopedia juga tidak bisa dikait-kaitkan dengan apa yang terjadi pada industri tekstil atau sektor manufaktur padat karya.

Sebab hal itu merupakan dua hal yang berbeda.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri menegaskan pihaknya telah mengawal “assesment” restrukturisasi yang dilakukan Tokopedia-TikTok.

“PHK yang dilakukan bukan karena digantikan pekerja asing. Kami, Kemenaker, mengawal betul asesmennya,” ujar Indah Anggoro Putri usai menghadiri rapat dengan pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (19/6/2024).***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Infobumn.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Harianindonesia.com dan Hellodepok.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Portofolio BRI Selaras dengan Standar ESG Internasional, Kredit Kepada Sektor Berkelanjutan Capai Rp793,6 Triliun
Trip.com Merilis Level dan Benefit Keanggotaan Baru: Upgrade Layanan Transfer Bandara, Paket E-SIM Gratis, & Tiket Atraksi Wisata
PT Adaro Energy Indonesia Tbk Masuk dalam Daftar Perusahaan Bergengsi ‘TIME World’s Best Companies 2024’
Ini Berbagai Program BRI untuk Dukung Net Zero Emission di 2050, Komitmen Terapkan ESG
Menteri BUMN Erick Thohir Tanggapi Isu PHK dalam Proses Merger antara PT Angkasa Pura I dan II
Paya Pinang Group Inisiasi Padi Gogo sebagai Tanaman Sela di Program PSR, Dukung Ketahanan Pangan
Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2024, BRI Optimalkan AI untuk Pelayanan yang Responsif dan Personal
Tandatangani Perjanjian Kerja Bersama 2024-2026, BRI dan Serikat Pekerja Perkuat Hubungan Industrial
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 17:07 WIB

Portofolio BRI Selaras dengan Standar ESG Internasional, Kredit Kepada Sektor Berkelanjutan Capai Rp793,6 Triliun

Rabu, 18 September 2024 - 11:47 WIB

Trip.com Merilis Level dan Benefit Keanggotaan Baru: Upgrade Layanan Transfer Bandara, Paket E-SIM Gratis, & Tiket Atraksi Wisata

Selasa, 17 September 2024 - 09:42 WIB

PT Adaro Energy Indonesia Tbk Masuk dalam Daftar Perusahaan Bergengsi ‘TIME World’s Best Companies 2024’

Sabtu, 14 September 2024 - 11:00 WIB

Ini Berbagai Program BRI untuk Dukung Net Zero Emission di 2050, Komitmen Terapkan ESG

Selasa, 10 September 2024 - 10:01 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir Tanggapi Isu PHK dalam Proses Merger antara PT Angkasa Pura I dan II

Senin, 9 September 2024 - 15:40 WIB

Paya Pinang Group Inisiasi Padi Gogo sebagai Tanaman Sela di Program PSR, Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 4 September 2024 - 13:18 WIB

Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2024, BRI Optimalkan AI untuk Pelayanan yang Responsif dan Personal

Selasa, 3 September 2024 - 15:11 WIB

Tandatangani Perjanjian Kerja Bersama 2024-2026, BRI dan Serikat Pekerja Perkuat Hubungan Industrial

Berita Terbaru