HARIANINVESTOR.COM – Badan Pangan Nasional (Bapanas) direkomendasikan untuk menetapkan harga acuan bawang putih
Baik harga acuan pembelian (HAP) atau harga eceran tertinggi (HET).
Penetapan harga acuan ini dapat menjadi tolok ukur untuk menentukan perkembangan harga bawang putih di pasaran.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menyampaikan hal itu di Jakarta, Selasa (22/5/2024)
Baca Juga:
Terus Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan Kredit Usaha Rakyat Rp158,6 Triliun
Dana Cair Hingga 4 Kali Sehari di BRIMerchant, Pengusaha Diberi Kemudahkan
“Perlu segera Bapanas itu menetapkan harga acuan bawang putih, meski ini bukan bahan pokok penting.”
“Sehingga kita tahu ini kondisi sekarang apakah bawang putih mahal, di atas berapa persen, kita ukur,” ujar Fanshurullah.
Baca artikel lainnya di sini : Kemenperin Siapkan SDM untuk Program Hilirisasi, Termasuk Produksi Pangan Nutrisi Berbasis Minyak Sawit
Fanshurullah menyebut, komoditas pangan seperti beras, gula, telur dan minyak goreng telah memiliki harga acuan.
Baca Juga:
Meningkatnya Ketegangan Geopolitik Berdampak Terhadap Risiko Perekonomian Global yang Semakin Tinggi
Bangun Rumah Berkonsep Transit Oriented Development, Kementerian BUMN dan PKP Bersinergi
BRI Sabet Penghargaan Global di Singapura, Berkat Transformasi Digital Melalui BRIAPI
Menurutnya, hal ini juga harusnya berlaku terhadap bawang putih.
Baca artikel lainnya di sini : Sosialisasi Indonesia Kompeten 2024: Meningkatkan SDM
Penetapan harga acuan bertujuan agar pemerintah bisa bergerak cepat saat terjadi ketidakstabilan harga.
Fanshurullah mengatakan, selama ini bawang putih belum memiliki harga acuan, sehingga sulit untuk mengetahui harganya melonjak atau turun rendah.
Baca Juga:
Bazar UMKM BRILiaN Kembali Digelar, Bantu Berdayakan dan Perluas Pasar Pelaku Usaha
Disambut Hangat Presiden Brasil, Prabowo Subianto Hadiri Pertemuan Pimpinan Negara G20 di Brasil
Pulihkan Hutan Bekas Tambang, Kelompok Tani Selamatkan Lingkungan Bersama BRI Menanam – Grow & Green
“Jadi meskipun bawang putih ini tidak tergolong komoditas utama, saya rasa perlu ditetapkan,” katanya.
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyebut tingginya harga bawang putih disebabkan oleh importir mendapatkan barang dengan kualitas yang kurang baik.
Sehingga harus mengeluarkan biaya lebih untuk penyimpanannya.
Sebelumnya, Anggota KPPU Eugenia Jenny Mardanugraha mengatakan, pihaknya telah memanggil para importir.
Untuk menyikapi kenaikan bawang putih yang tinggi ini agar tidak terjadi praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Menurut keterangan dari importir bawang putih, impor bawang putih yang ada sekarang bukan bawang putih kualitas baik.”
“Sehingga mereka mengeluarkan biaya yang cukup tinggi untuk bisa menyimpan bawang putih tersebut, itu yang menyebabkan harga di pasar tinggi,” ujar Jenny.
Jenny menyampaikan, kurang baiknya kualitas bawang putih yang diimpor dari China karena terkena hujan dan basah.
Sehingga saat bawang sampai di Indonesia menjadi menyusut dari segi ukuran.
Para importir pun harus melakukan perawatan khusus, sebab bawang putih yang rusak tidak bisa disimpan untuk waktu yang lama.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Businesstoday.id dan Kongsinews.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id