HARIANINVESTOR.COM – Nama Calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution muncul saat disebut dalam sidang dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution itu namanya disebut AGK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu (31/7/2024).
Tarkait hal tersebut pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan belum ada agenda pemanggilan terhadap Bobby Nasution.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/8/2024).
Baca Juga:
Terus Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan Kredit Usaha Rakyat Rp158,6 Triliun
Dana Cair Hingga 4 Kali Sehari di BRIMerchant, Pengusaha Diberi Kemudahkan
“Sampai dengan saat ini belum ada informasi terkait rencana pemanggilan saudara BN di tingkat penuntutan maupun penyidikan,” ujar Tessa.
“Jadi saya belum bisa memberikan tanggapan apa-apa perihal berita dimaksud,” sambungnya.
Dapat Dilakukan Pemanggilan Jika Keterangan Saksi Dibutukan Jaksa Penuntut Umum*
Sebelumnya, nama Wali Kota Medan Bobby Nasution mencuat ketika Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili memberi keterangan.
Baca Juga:
Meningkatnya Ketegangan Geopolitik Berdampak Terhadap Risiko Perekonomian Global yang Semakin Tinggi
Bangun Rumah Berkonsep Transit Oriented Development, Kementerian BUMN dan PKP Bersinergi
Dalam sidang dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Jubir KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan fakta persidangan itu akan dipelajari oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Pemanggilan Bobby sebagai saksi di sidang pun nantinya menunggu kebutuhan dari JPU.
“Kalau terkait itu kita kembalikan ke JPU. Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud itu, betul-betul dibutuhkan.”
Baca Juga:
BRI Sabet Penghargaan Global di Singapura, Berkat Transformasi Digital Melalui BRIAPI
Bazar UMKM BRILiaN Kembali Digelar, Bantu Berdayakan dan Perluas Pasar Pelaku Usaha
Disambut Hangat Presiden Brasil, Prabowo Subianto Hadiri Pertemuan Pimpinan Negara G20 di Brasil
“Dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan,” tutur Tessa, Senin (5/8/2024).***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infobumn.com dan Harianinvestor.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Terkinipost.com dan Hariancirebon.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Goole News.