HARIANINVESTOR.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto
Dia dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan hal itu daat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/5/2024).
“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi.”
Baca Juga:
Sekitar 50 Calon Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Pemerintahan Prabowo Datangi Rumah Kertanegara
Sekitar 50 Calon Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Pemerintahan Prabowo Datangi Rumah Kertanegara
Kisah Pengusaha Jambu di Kudus, Jawa Tengah, Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pemberdayaan BRI
“Direktur Utama PT Insight Investments Management periode tahun 2016 sampai sekarang Ekiawan Heri Primaryanto,” kata
Namun, Ali belum menjelaskan lebih lanjut soal kaitan antara saksi maupun perannya, yang membuat Ekiawan Heri dipanggil penyidik lembaga antirasuah.
Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah memeriksa pimpinan perusahaan sekuritas atau Head of Finance and Treasury PT KB Valbury Sekuritas Sarifuddin Sitorus terkait perkara yang sama.
Namun, pihak KPK belum mengungkapkan apa saja temuan dalam pemeriksaan tersebut.
Baca Juga:
Padukan Kecanggihan Teknologi dan Hiburan, BRImo FSTVL 2024 Hadir Bidik Generasi Muda
Tumbuhkan Semangat Entrepreneurship Generasi Muda, BRI Gelar Program Pengusaha Muda BRILiaN 2024
Dalam perkara tersebut, tim penyidik KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Antonius dikonfirmasi antara lain soal kebijakannya selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun.
Ali menerangkan pemeriksaan terhadap Kosasih dilakukan terkait jabatannya sebagai Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019-2020 dan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen tahun 2020-sekarang.
KPK juga turut memeriksa Kepala Desk Manajemen Risiko PT Taspen (Persero) periode Desember 2019 hingga Mei 2020 bernama Sariniatun.
Baca Juga:
Ketahanan Pangan Diungkap Dirut BRI Sunarso Jadi Kunci Agar Indonesia Keluar dari Middle Income Trap
Sebut Kawan Lama Ketemu Lagi, Prabowo Subianto Sambut Kedatangan Majelis Syuro PKS di Kertanegara
Toko Ini Berkembang Pesat, Berawal dari Karyawan Minimarket Berkat Kemitraan dengan AgenBRILink
Sariniatun hadir saat diperiksa soal pengajuan rekomendasi risiko dalam penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun.
Pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.
Perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Meski demikian, KPK menyampaikan pihaknya telah memberlakukan cegah keluar negeri terhadap dua orang yang terdiri dari satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Dalam proses penyidikan tersebut, kata Ali, KPK telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, antara lain lima lokasi yang digeledah pada Kamis (7/3/2024),
Melliputi dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut ditemukan berikut diamankan bukti, di antaranya berupa dokumen ataupun catatan investasi keuangan.
Juga alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka.***