HARIANINVESTOR.COM – Kasus dugaan belum dibayarnya hak yang harus diterima Ny.Indria Woki Ngantung dari PT KKM, anak perusahaan PT. ARCHI Indonesia Tbk
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara di Manado turun tangan menangani persoalan dugaan kerugian Negara atas kesepakatan jual-beli lahan seluas 30 hektar pada tahun 2018 senilai senilai Rp 6.010 miliar.
Proses yang dilakukan Kejati Sulut sebagai kelanjutan laporan dari Nicolas Besi SH, Kuasa Hukum Ny. Indria Woki Ngantung ke Presiden RI dan tanggapan dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Sebagaimana diketahui Ny. Indria Woki Ngantung melalui Kuasa Hukumnya, Nicolas Besi, S.H telah menyampaikan Pengaduan kedua kalinya kepada Bapak Presiden Indonesia RI.
Baca Juga:
Kredit dan Pembiayaan Bank DKI di Sektor UMKM Tumbuh 15,54 Persen Jadi Rp5,70 T pada September 2024
Dìkutip dari Emitenupdate.com, pengaduan pertama yang telah dilayangkan tanggal 12 Juli 2023. Pengaduan kedua disampaikan tanggal 30 September 2023.
Pengaduan Indria Ngantung kepada Presiden RI terkait penguasaan lahan miliknya seluas luas 305.950 meter persegi yang diduga belum dibayarkan sebagai ganti rugi senilai Rp 6.010 miliar.
Baca artikel lainnya di sini : RSKKNI Jasa Keuangan: Langkah Menuju Profesionalisme dan Integritas
Oleh PT Meares Soputan Mining (PT MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (PT. TTN) yang merupakan anak perusahaan dari PT Archi Indonesia Tbk.
Baca Juga:
Danamon Bukukan Laba Bersih Setelah Pajak Sebesar Rp2,33 Triliun September 2024, Turun 8,98 Persen
Hati-hati dan Waspada Penipuan BRImo Palsu, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!
Pengaduan yang kedua ini ditembuskan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Cq. Komisi VII DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) di Jakarta.
Baca artikel lainnya di sini : Momen Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan CEO SpaceX Elon Musk Bertemu di Bali
Juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta.
Areal lahan yang dikuasai PT MSM dan PT TTN berada di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, dan kini semuanya telah berada di dalam wilayah kontrak karya PT MSM dan PT TTN.
Baca Juga:
BRI Berhasil Cetak Laba Bersih Sebesar Rp45,36 Triliun dengan Fokus Perkuat Fundamental Kinerja
Jadi Ajang Masuk Kancah Pasar Global! Saatnya UMKM Daftar BRI UMKM EXPO(RT) 2025
Menurut Kuasa Hukum Nicolas Besi, S.H sesuai dengan Peraturan perundang-undangan lebih khusus Undang-undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No, 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minarel dan Batubara:
Perusahaan yang telah memiliki izin resmi dan akan melakukan oprasi produksi harus terlebih dahulu menyelesaikan ganti rugi atas pembebasan tanah masyarakat yang berada di wilayahnya.
“Dalam menjalankan operasi produksi emas dan perak kedua perusahaan Kontrak Karya tersebut sejak tahun 2021 harus diberikan sanksi oleh Pemerintah RI”.
“Sampai pada pencabutan izin usaha apabila tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-Undangan yang berlaku,” kata Nicolas Besi.
Dalam surat pengaduan ke Presiden RI tersebut disebutkan bahwa pada tanggal 3 Mei 2018 Rafiuddin Djamin, Penerima Kuasa, menjual 6 bidang tanah milik klien Indria Ngantung seluas 305.950 M2
Kepada PT Karya Kreasi Mulia yang berada dalam wilayah Pertambangan PT.MSM/PT TTN dengan nilai jual Rp 6 miliar lebih.
Di hadapan PPATS Kecamatan Ranowulu Kota Bitung Diana E. Sambiran, S.H ditandatangani AJB oleh Hersapta Mulyono, S.H , LL.M.
Dalam kedudukannya sebagai Legal Manager PT. Meares Soputan Mining dan PT. Tambang Tondano Nusajaya.
Berdasarkan kuasa khusus yang diberikan Direktur PT Karya Kreasi Mulia Rudi Suhendra saat itu, hingga saat ini sebagai Presiden Direktur PT. Archi Indonesia, Tbk.
Dugaan Kerugian Negara adalah tidak dibayarkannya PPh(2.5%) dan BPHTB(5%) atas transaksi tsb dan juga seharusnya prosesnya bukan melalui AJB tapi harus APH atau Akta Pelepasan Hak.
Sehingga Negara mengalami kerugian krn Tanah yg seharusnya dikembalikan setelah pertambangan selesai namun krn AJB tanah tersebut tidak dikembalikan ke Pemerintah.
Dikatakan, bahwa pihak yang semestinya harus membayarkan ganti rugi menyatakan telah melakukan pembayaran melalui Rafiuddin, Penerima Kuasa Indria Woki Ngantung.
“Sampai sekarang bukti pembayara ganti rugi atas tanah seluas 305.959 M2 milik klien kami dari PT KKM Kepada Rafiuddin Djamir tidak pernah ada atau ditunjukkan kepada pihak terkait.”
“Terakhir diminta oleh Pemerintah dalam hal ini Ditjen Minerba tanggal 31 Mei 2023 tidak dapat ditunjukkan,” tandas Nicolas Besi.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Duniaenergi.com dan Infotelko.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id