HARIANINVESTOR.COM – Tim Keamanan Dalam (Kamdal) Kejaksaan Agung menembak jatuh drone atau pesawat nirawak yang terbang secara liar.
Penembakan drone yang terbang ilegal di area Kejagung terjadi terjadi Rabu (5/6/2024) malam.
Tepatnya, di sekitar area lapangan upacara dan dekat konstruksi pembangunan Gedung Bundar Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan hal itu di Jakarta Kamis (6/6/2024).
Baca Juga:
Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM di Bandung Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024, Lestarikan Warisan Budaya Nusantara
Menurut Ketut, peristiwa drone melintas di area Gedung Kejaksaan Agung sudah sering terjadi.
“Kejadian (drone) ini fakta atau benar adanya, dan bukan yang pertama kali terjadi,” ujar Ketut.
Kejaksaan Agung tidak memiliki kewenangan untuk melarang drone terbang di area gedung Kejaksaan Agung.
Namun, lanjut dia, jika drone tersebut dianggap membahayakan, Tim Kamdal Kejagung sudah memiliki alat untuk menjatuhkan drone tersebut.
Baca Juga:
Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia, Berikut Daftar Lengkap 12 Pemain BRI Liga 1
Mantan Wali Kota Alice Guo Ditangkap di Kawasan Tangerang, Buronan Otoritas Pemerintah Filipina
“Kan ada alatnya. Kalau misalnya membahayakan ya kami turunkan dengan alat. Kami tembak dia (drone).”
“Lalu dicek apakah drone itu membahayakan atau seperti apa,” ujarnya.
Apabila drone yang terbang tersebut terindikasi membahayakan, pihaknya melaporkan kepada kepolisian dan dilakukan penelusuran.
Hasil penelusuran drone tersebut terkonfirmasi milik komunitas penerbang drone.
Baca Juga:
Badan Anggaran DPR RI Sepakati Postur Sementara APBN 2025, Ini Daftar Alokasi Anggaran yang Berubah
Dikendalikan dari area sekitar Taman Literasi Blok M atau persisi di depan Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Ketut menyataksn, drone tidak terkait upaya intervensi terhadap salah satu perkara yang sedang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Jadi tidak benar dorne tersebut melintas untuk memata-matai dan dikendalikan oleh pihak atau instansi manapun yang berkepentingan,” kata Ketut.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Harianekonomi.com dan Infoekonomi.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Halloupdate.com dan Apakabarbogor.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.