Kejagung Jerat 3 Tersangka Korupsi Timah dengan Pasal Tambahan Tindak Pidana Pencucian Uang

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 13 Juni 2024 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Instagram.com @kejari_labuanbatu)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Instagram.com @kejari_labuanbatu)

HARIANINVESTOR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah.

Di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan pasal tambahan berupa tindak pidana pencurian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan hal itu di Jakarta, Kamis (13/6/2024).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menyampaikan hal itu setelah pelimpahan tahap dua atau penyerahan 10 tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Tersangka dikenakan selain pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juga pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 tahun 2010.”

“Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 S 1 ke 1 KUHP,” jelas Harli.

Adapun ketiga tersangka tersebut masing-masing, yakni:

1. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan alias SG

2. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)

3.  Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI).

Harli menyebut tersangka SG, SP dan RI diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya

Antara lain mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSA milik tersangka HLN dengan dalih Corporate Social Responsibility.

“Kemudian melakukan pembelian beberapa aset dengan mengatasnamakan orang lain,” ujarnya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Duniaenergi.com dan Emitentv.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Lingkarin.com dan Apakabarjabar.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

P3SRS Menangkan Gugatan Pengelolaan Kemang View Apartemen Bekasi
Uang Rakyat Jadi Ladang Korupsi: Skandal Taspen dan Investasi Ilusi
Kwik Kian Gie Wafat, Prabowo: Indonesia Kehilangan Ikon Ekonomi Konstitusi
Skandal Korupsi PPT ET: Jerat Baru di Jantung Investasi RI–Jepang
Korupsi Migas Rp Triliunan, Kejagung Kejar Riza Chalid Sampai Malaysia
Gunawan Yusuf dan Sugar Group: Gula, Sekolah, dan Diplomasi Air Bersih
Kejagung Cegah Dua Bos SGC, Zarof Ngaku Terima Uang Kasasi
Komisaris PT PAL Terlibat Korupsi Kredit Investasi BNI di Palembang

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:30 WIB

P3SRS Menangkan Gugatan Pengelolaan Kemang View Apartemen Bekasi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 06:32 WIB

Uang Rakyat Jadi Ladang Korupsi: Skandal Taspen dan Investasi Ilusi

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:12 WIB

Kwik Kian Gie Wafat, Prabowo: Indonesia Kehilangan Ikon Ekonomi Konstitusi

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:29 WIB

Skandal Korupsi PPT ET: Jerat Baru di Jantung Investasi RI–Jepang

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:04 WIB

Korupsi Migas Rp Triliunan, Kejagung Kejar Riza Chalid Sampai Malaysia

Berita Terbaru