HARIANINVESTOR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melimpahkan perkara dugaan korupsi tata niaga timah ke pengadilan untuk disidangkan.
Korupsi tata niaga timah terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022
Kejagung juga telah mengajukan permohonan khusus kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Untuk segera menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara dari aktivitas tambang timah ilegal tersebut.
Baca Juga:
10 Tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo, BRI Jadi BUMN dengan Setoran Dividen Terbesar ke Negara
Berdasarkan hasil audit BPKP, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp300 triliun lebih yang terdiri atas kerugian kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun.
Kerugian atas pembayaran bijih timah kepada PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun, dan kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.
Baca artikel lainnya, di sini: Prabowo – Gibran Disambut Jajaran Petinggi Pemerintahan UEA, Penuhi Undangan Mohamed bin Zayed
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan hal tersebut di Jakarta, Rabu (19/5/2024)
Baca Juga:
Presiden Jokowi Ungkap Alasan Pentingnya Pengembangan Ekosistem Ekonomi Syariah di Indonesia
Dirut BRI Sunarso Bagikan 5 Jurus Dorong UMKM Indonesia Maju, Utamakan Edukasi dibandingkan Advokasi
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid Surati Presiden Jokowi, Pihak Istana Beri Tanggapan
“Yang jelas, sudah kami umumkan ada 22 orang tersangka yang kami yakini bahwa inilah pelaku, inilah yang menikmati.”
Baca artikel lainnya, di sini: Daftar Lengkap Sebanyak 78 Pejabat Kejaksaan Agung yang Dirotasi Jaksa Agung ST Burhanuddin
“Inilah yang menyebabkan kerugian negara, akan segera kami sidangkan,” kata Febrie
Menurut Febrie, Kejagung tidak hanya berhenti sampai pada 22 orang tersangka yang sudah ditetapkan.
Baca Juga:
Ungkap Kekaguman atas Perjuangan Kemerdekaan, Prabowo Subianto Temui Perdana Menteri Vietnam
Terbaik dari Seluruh Bank BUMN, BRI Borong 22 Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia
Selama memiliki alat bukti, pihaknya tidak ragu untuk menetapkan tersangka baru.
“Jadi, yakinlah bahwa penyidik kejaksaan ini profesional, bertindak dalam koridor ketentuan.”
“Dan ini secara khusus memang saya minta ke Deputi BPKP dan auditor untuk percepatan hasil perhitungan kerugian negara dengan maksud agar cepat kita limpahkan,” katanya.
Jika perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, tambah Febrie, maka masyarakat Indonesia bisa melihat dari alat bukti yang dibuka di pengadilan dan dari keterangan saksi yang bicara.
Hal ini juga untuk menjawab pemberitaan soal adanya jenderal polisi berinisial B yang terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah tersebut.
“Apabila ada keterlibatan, ada alat bukti di situ, penuntut kami membuat nota pendapat di situ untuk usulan sebagai tersangka dari hasil persidangan,” jelasnya.
Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung itu menegaskan bahwa lembaganya tidak terpengaruh dengan informasi pihak-pihak yang terlibat dan beredar di media sosial.
Penyidik kejaksaan tidak menjadikan keterangan di media sosial sebagai tolak ukur menetapkan tersangka.
“Ukuran kami tentunya adalah alat bukti yang kami peroleh apa. Kami juga dibantu dari PPATK,” tambahnya.
Selain itu, penyidik juga mempelajari soal perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat para tersangka.
“TPPU kami pelajari betul, siapa yang terima dari hasil kejahatan itu. Semua betul-betul dengan cermat kami lakukan, bahkan dari awal sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terperiksa.”
“Bahwa ini kami lakukan secara profesional dan tolong jaga penyidik kami agar tidak terpengaruh dengan hal hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Febrie juga mempersilakan media massa untuk sama-sama mengawal kasus korupsi timah yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun lebih saat nanti disidangkan di pengadilan.
“Kami senang sekali saat proses penanganan perkara di kejaksaan ini diikuti dengan cermat oleh teman-teman media sebagai koreksi atau masukan kepada kami. Jadi, kami tidak mau berpolemik,” kata Febrie.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi menambahkan pihaknya sedang dalam tahap penyiapan berkas perkara.
Bahkan sudah ada pelimpahan kepada jaksa penuntut umum untuk tahap satu.
Kuntadi mengatakan Kejagung mempertimbangkan beberapa hal untuk memutuskan itu, di antaranya terkait efisiensi dan efektivitas penanganan perkara.
Terkait perkara ini akan disidangkan di Jakarta atau di Bangka Belitung yang menjadi tempat kejadian perkara.
“Soal tempat persidangan, memang lokasi kejadian perkara ada beberapa yang kami temukan.”
“Nanti masalah sidang di mana, akan dilihat dari sisi efisiensi dan efektivitas penanganan perkara akan dipertimbangkan.”
“Termasuk sisi kemudahan para saksi untuk dihadirkan. Kita menganut asas murah cepat,” kata Kuntadi.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Bisnispost.com dan Businesstoday.id
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id