HARIANINVESTOR.COM – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menyita lima bidang tanah dan bangunan di Jakarta milik Harvey Moeis.
Harvey Moeis (HM) adalah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan hal itu di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/7/2024).
“Beberapa waktu yang lalu penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset.”
Baca Juga:
Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara KESDM Bambang Gatot Ariyono
Inilah 10 Bukti Nyata Tentang Kontribusi BRI untuk Negeri, Dorong Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif
“Molik dari tersangka HM dan yang terafiliasi dengan yang bersangkutan,” kata
Tindakan penyitaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015 hingga 2022.
Ia mengatakan aset yang disita tersebut terdiri dari satu bidang tanah dan bangunan di Jakarta Barat serta empat bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan.
Baca Juga:
BRI Gelar Sosialisasi Bersama KPK Tentang Bahaya dan Dampak Korupsi, Perkuat Komiten Anti Korupsi
1. Satu bidang di Jakarta Barat itu merupakan tanah dan bangunan seluas 161 meter persegi,” kata dia.
2. Tìga bidang tanah berada di kawasan Kebayoran Baru dengan total luas sebesar 366 meter persegi.
3. Satu bidang tanah dan bangunan lainnya terletak di Senayan Residence, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 483 meter persegi.
Ia mengatakan penyitaan tersebut dilakukan tim penyidik untuk pembuktian di persidangan.
Baca Juga:
Mencapai Lebih 1 Juta Agen, Ini Dampak Ekonomi dan Sosial Keberadaan AgenBRILink Milik BRI
BRI Menanam – Grow & Green, Upaya BRI Bantu Ekosistem Lingkungan dan Berdayaan Ekonomi Masyarakat
Dan upaya pemulihan dari perbuatan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan oleh tersangka Harvey.
Mengenai pemeriksaan terhadap tersangka, ia mengatakan bahwa saat ini penyidik sedang fokus melengkapi dan menyempurnakan berkas perkara.
“Kita harapkan dalam waktu dekat penyidik bisa melimpahkan berkas perkara ini ke penuntut umum untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Diketahui, penyidikan perkara ini merugikan keuangan negara akibat kerusakan ekologi secara masif dan luas senilai Rp271 triliun itu.
Total sebanyak 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harvey Moeis.
Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan aset milik Harvey Moeis berupa kendaraan mewah.
Penyidik juga telah menyita sejumlah perusahaan smelter dari hasil penelusuran yang dilakukan sejak Jumat (19/4) hingga Sabtu (19/4) di Bangka Belitung.
Terdapat lima perusahaan smelter yang disita berupa pengambilalihan tanah, bangunan dan alat berat, yakni:
1. Smelter CV Venus Inti Perkasa (VIP) beserta satu bidang tanah dengan luas 10.500 m2.
2. Smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2.
3. Smelter PT Tinindo Internusa (TI) beserta bidang tanah dengan total luas 84.660 m2.
4. Smelter PT Sariwaguna Binasentosa (SBS) beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.
5. Perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT) beserta asetnya, terkait wdengan tersangka Suparta dan Harvey Moeis.
Kemudian, turut disita 51 unit ekskavator serta tiga unit buldoser.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Pangannews.com dan Infoekbis.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hallopresiden.com dan Bogorterkini.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.