Termasuk Perlambat Jalannya Persidangan, Dewas KPK Ungkap 4 Hal yang Memberatkan Firli Bahuri

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 27 Desember 2023 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BISNISNEWS.COM – KPK memutuskan sanksi berat terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Putusan itu diberikan karena ada empat hal yang memberatkan Firli.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan itu dalam sidang pembacaan putusan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal meringankan, tidak ada,” kata Tumpak di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta, Rabu 27 Desember 2023.

Hal memberatkan itu di antaranya Firli tidak mengakui perbuatannya.

Baca artikel lainnya di sini :Firli Bahuri akan Klarifikasi Terkait Aset yang Tak Ada di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Kedua, Firli tidak menghadiri persidangan kode etik, tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.

Ketiga, lanjut Tumpak, Dewas menilai Firli berusaha memperlambat jalannya persidangan.

“Keempat, sebagai Ketua dan Anggota KPK, seharusnya menjadi contoh”.

Lihat juga konten video, di sini: Akan Bangun Politeknik Unggulan di Aceh, Prabowo Subianto: Pendidikan adalah Kunci dari Semuanya

“Dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya,” ujarnya.

Firli dinilai melanggar etik karena bertemu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Padahal, SYL sedang berperkara di KPK saat pertemuan berlangsung.

Ia juga dinilai melanggar etik terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Hal dimaksud adalah tidak melaporkan penyewaan rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan.***

Berita Terkait

KPK Telusuri Alur Dana Hibah, Khofifah Bisa Jadi Kunci Saksi
IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com, Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia
Korban Longsor Tambang Cirebon Capai 19 Jiwa, Penambangan Diduga Langgar SOP dan Aturan Minerba
Kunjungan Presiden Emmanuel Macron ke Indonesia: Fokus pada Diplomasi Pertahanan dan Budaya
KPK Selidiki Korupsi CSR Bank Indonesia, Pegawai BI dan DPR Diperiksa
Tantangan Geopolitik Dijawab ASEAN dengan Deklarasi Kuala Lumpur 2045
Prabowo Fokus Bangun Infrastruktur dan Investasi di Kalimantan Sulawesi Papua Lewat BIMP–EAGA
Momen Spesial Prabowo dan Anwar di KLCC: Solidaritas ASEAN Diperkuat

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 10:24 WIB

KPK Telusuri Alur Dana Hibah, Khofifah Bisa Jadi Kunci Saksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 07:21 WIB

IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com, Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia

Senin, 2 Juni 2025 - 14:10 WIB

Korban Longsor Tambang Cirebon Capai 19 Jiwa, Penambangan Diduga Langgar SOP dan Aturan Minerba

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:57 WIB

Kunjungan Presiden Emmanuel Macron ke Indonesia: Fokus pada Diplomasi Pertahanan dan Budaya

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:22 WIB

KPK Selidiki Korupsi CSR Bank Indonesia, Pegawai BI dan DPR Diperiksa

Berita Terbaru